Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pelamar CPNS yang Jumlahnya Sama dengan Kebutuhan Formasi Langsung Lolos SKD?

Kompas.com - 13/02/2020, 16:46 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 masih berlangsung di berbagai daerah.

Setelah SKD, peserta yang dinyatakan lolos passing grade akan mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Di media sosial, salah satu warganet menanyakan mengenai apakah jika jumlah pelamar sama dengan jumlah formasi yang dibutuhkan, nantinya pelamar tersebut akan mengikuti SKB tanpa saingan.

Contohnya, formasi yang dibutuhkan 1 orang, dan jumlah pelamarnya juga 1 orang. Bagaimana kelanjutan proses untuk formasi dengan jumlah pelamar seperti ini?

Pertanyaan tersebut ditujukan kepada akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tangkapan layar twit mengenai rekrutmen CPNSTwitter Tangkapan layar twit mengenai rekrutmen CPNS
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono menegaskan, pelamar yang mempunyai hak untuk mengikuti SKB adalah peserta yang lolos passing grade atau nilai ambang batas yang ditentukan.

"Kalau tidak lolos passing grade ya tidak bisa ikut SKB. Kunci pertama itu lolos passing grade," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2020) siang.

Baca juga: Hamil 7 Bulan, Peserta Tes CPNS di Lampung Ini Alami Kontraksi saat akan Kerjakan Soal

Seperti diketahui, peserta yang akan mengikuti SKB berjumlah paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan formasi masing-masing berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.

Pryono menjelaskan, aturan bahwa peserta yang dapat melaju ke tahap SKB harus lolos nilai ambang batas SKD tetap berlaku meskipun jumlahnya kurang dari tiga kali kebutuhan formasi.

"Misal formasi 5 yang lolos passing grade ada 5, maka kelima orang tersebut ikut SKB," ujar dia.

"Misal formasi yang dibutuhkan (sebanyak) 5, pelamar 15, tapi yang lolos passing grade 10. Berarti yang ikut SKB 10 orang," kata dia.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.

"Selama kita pegang (kedua Permenpan RB tersebut). Yang ikut SKB adalah yang lolos passing grade dan tiga kali formasi," kata Paryono.

Jika memang dalam satu formasi tidak ada yang lolos nilai ambang batas SKD, maka posisi tersebut dikosongkan.

"Selama tidak ada kebijakan baru ya (formasinya) kosong kalau menurut aturan yang ada sekarang," ujar dia.

Baca juga: Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kementerian PUPR di Jakarta, Medan, Surabaya, dan Makassar

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com