Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK di Bawah Kepemimpinan Firly Bahuri dan PR yang Menanti...

Kompas.com - 20/12/2019, 19:44 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo melantik 5 pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (20/12/2019), di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Mereka yang dilantik adalah Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, dan empat wakilnya yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Pimpinan baru KPK menarik perhatian, karena sejak awal seleksi diwarnai sejumlah kontroversi, terutama sosok-sosok yang terpilih.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, banyak pekerjaan rumah menanti KPK di bawah kepemimpinan Firli.

PR itu, di antaranya, tunggakan 12 perkara besar yang harus diselesaikan.

“Misalnya, kasus BLBI saya rasa itu kasus yang harus jadi fokus utama dan dinantikan penyelesaiannya diselesaikan di KPK jilid 5 ini,” kata Kurnia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Mahfud MD Jelaskan soal Efek Kejut Dewan Pengawas KPK

PR lain, lanjut dia, KPK ke depan harus bisa menyeimbangkan antara pemidanaan penjara dan asset recovery dengan penerapan dua UU, yaitu terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Karena kalau fokus UU Tipikor tak menyelesaikan masalah. Jadi setiap pelaku korupsi jika memang ditemukan barang bukti uang disembunyikan, disamarkan dan lain-lain harusnya bisa dikenakan tindak pencucian uang," ujar dia.

Tahun suram

Kurnia mengatakan, tahun ini adalah tahun paling suram bagi pemberantasan korupsi.

Dengan diberlakukannya UU KPK versi revisi, menurut dia, siapa pun yang menjadi Pimpinan KPK tidak akan mengubah keadaan.

Seperti diketahui, pada hari ini, selain melantik Pimpinan KPK, Presiden Jokowi juga melantik 5 anggota Dewan Pengawas KPK.

Baca juga: Alasan Jokowi Pilih Tumpak hingga Artidjo Jadi Dewan Pengawas KPK

“Penindakan KPK paska UU baru yang berlaku akan menjadi lambat karena harus melalui izin yang berjenjang melalui Dewan Pengawas. Karena bukan figurnya yang bermasalah, tapi konsep dari lembaga Dewan Pengawas ini yang kami pandang tak tepat,” kata dia.

Peran Dewan Pengawas juga dianggap tak akan maksimal karena UU KPK saat ini akan membuat langkah penindakan menjadi lambat.

Selain itu, ia menilai, UU KPK yang baru memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Dewan Pengawas.

“Misalkan beri izin tindakan pro justitia, itu kan enggak tepat diberi ke Dewan Pengawas. Di sisi lain, justru kewenangan Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut malah dicabut oleh UU KPK yang baru," kata Kurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com