KOMPAS.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan hasil verifikasi masa sanggah yang diajukan para pelamar CPNS 2019 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pengumuman disampaikan Kemenkumham, Kamis (19/12/2019), setelah kesempatan mengajukan sanggahan pada 13-15 Desember 2019.
Sebelumnya, saat pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019, sebanyak 74.038 orang dinyatakan lolos administrasi.
Peserta yang dinyatakan sanggahannya diterima dan merupakan peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA, diharuskan untuk mengikuti tahapan verifikasi.
Simak hasil verifikasi masa sanggah pada link berikut ini: Verifikasi Masa Sanggah CPNS Kemenkumham.
Baca juga: Jangan Salah Sanggah, Ini Kategori Sanggahan yang Bisa Diajukan Pelamar CPNS
Verifikasi tersebut meliputi verifikasi dokumen asli, pengukuran tinggi badan dan pemberian kartu ujian yang dilakukan pada tanggal 20 desember 2019.
Adapun untuk lokasi verifikasi dicantumkan melalui situs Kemenkumham.
Peserta yang menjalani proses verifikasi harus membawa:
Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah dalam Proses CPNS 2019?
Adapun syarat pakaian yang digunakan saat proses verifikasi adalah:
Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima sanggahannya nantinya berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) yang akan dilakukan dengan sistem CAT.
Sebelum mengikuti SKD bagi peserta selain yang pendidikannya setingkat SLTA, diharuskan untuk mencetak kartu tanda peserta ujian sendiri melalui akun resmi SSCN masing-masing.
Adapun waktu pencetakan kartu pada 26-31 desember 2019.
Pengumuman waktu pelaksanaan dan ketentuan mengikuti SKD akan ditentukan kemudian melalui laman resmi CPNS Kemenkumham.
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi, Pelamar CPNS Kemenkumham yang Lulusan SLTA Wajib Verifikasi