KOMPAS.com – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengumumkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2019.
Informasi tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/BAPPENAS tahun anggaran 2019.
Adapun formasi CPNS yang dibuka sebanyak 209 formasi yang terdiri dari formasi umum dan formasi khusus.
Rincian formasinya:
Formasi umum
Formasi khusus
Baca juga: Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN-PT untuk Syarat CPNS 2019
Adapun, syarat bagi calon pelamar adalah:
Untuk syarat IPK, pendidikan Sarjana S-1 pendidikan minimal 3,00 dan magister/master (S2) minimal 3,25.
Pelamar juga tidak diperbolehkan menggunakan surat keterangan kelulusan atau ijazah sementara dalam melamar.
Tahapan seleksi CPNS di Kementerian PPN/Bappenas meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang yang terdiri dari 3 tahap meliputi:
Baca juga: Update Link CPNS 2019 di 33 Kementerian
Bagi peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi dan ingin mengundurkan diri, maka harus mengganti biaya seleksi yang dikeluarkan panitia sebesar Rp35 juta.
Selain itu, bersedia tidak mengundurkan diri dan tidak mengajukan pindah instansi dengan
alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.
Pendaftaran CPNS di Kementerian PPN/Bappenas berlangsung hingga 27 November 2019.
Pada laman ini, calon pelamar bisa mendapatkan informasi lengkap di antaranya mengenai pengumuman CPNS 2019, contoh surat lamaran, dan contoh surat pernyataan.
Informasi selengkapnya bisa diakses di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns/.