KOMPAS.com - Kejadian kasus salah ketik kembali terjadi. Kali ini pada laman dpr.go.id yang memuat riwayat pendidikan Mulan Jameela di SDN Malangbong.
Dalam laman tersebut, tercatat bahwa pendidikan SD Mulan adalah selama tiga tahun, dari tahun 1988-1991. Namun, pada Minggu (3/11/2019), riwayat pendidikan tersebut telah diperbarui menjadi tahun 1985-1991 atau enam tahun.
Setelah dikonfirmasi, Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Hani Tahapari mengatakan bahwa data pendidikan tersebut bukanlah hal yang disengaja.
Menurutnya, kejadian ini adalah sebuah bentuk human error, yaitu salah ketik saja.
Baca juga: Ramai soal Riwayat Pendidikan Mulan Jameela, DPR: Salah Ketik Saja
Sebelum kasus ini, ada beberapa kasus salah ketik yang pernah terjadi sebelumnya dan berhubungan dengan pejabata ataupun lembaga negara.
Dihimpun dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut adalah kasus-kasus salah ketik yang pernah terjadi sebelum soal riwayat pendidikan Mulan Jameela ini:
Salah satu kasus diduga akibat salah ketik yang jadi sorotan publik baru-baru ini adalah soal rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta yang diunggah dalam situs apbd.jakarta.go.id.
Dalam salah satu tangkapan layar yang dibagikan, tercantum komponen belanja barang dan jasa Dinas Pendidikan untuk alat tulis kantor dengan jenis barang berupa lem aibon dengan anggaran mencapai 82,6 miliar.
Usai ramai tersebar di media sosial dan dipertanyakan publik, sejumlah pihak memberikan konfirmasi atas besarnya anggaran tersebut.
Salah satunya adalah Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati.
Susi menyebut bahwa kemungkinan anggaran tersebut adalah salah ketik.
Ia menyatakan bahwa usulan anggaran dinas melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Jakarta Barat mengusulkan item berupa kertas dan tinta saja.
Namun demikian, akhirnya Kasubag Tata Usaha Sudin Penediikan Jakarta Barat Wilayah I Sudarman mengakui asal pilih ketika memasukkan lem Aibon dalam dokumen rancangan KUA-PPAS DKI Jakarta 2020.
Baca juga: Soal Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 Miliar, Disdik DKI: Sepertinya Salah Ketik
Salah ketik juga terjadi pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan hasil revisi.
Hal ini menyebabkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengembalikan draf UU tersebut kepada DPR.