Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Ini Berlanjut, Indonesia Bisa Semakin Berduka..."

Kompas.com - 27/09/2019, 16:39 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tanda pagar #IndonesiaBerduka masuk dalam daftar trending Twitter Indonesia sejak Jumat (27/9/2019) pagi.

Hingga pukul 16.16 WIB, ada lebih dari 42.000 twit menyertakan tagar #IndonesiaBerduka.

Ditilik lebih jauh, sebagian besar menyatakan dukanya atas meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara dalam aksi yang berlangsung di depan Gedung DPRD pada Kamis (26/92/2019).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai, peristiwa ini seharusnya mendapatkan perhatian serius.

“Peristiwa saat ini harus diperhatikan secara serius akar masalahnya. Apa akar masalahnya? Kebijakan yang jadi protes mahasiswa dan publik, yaitu RUU yang bermasalah,” kata Anam, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/9/2019).

Baca juga: Data Kontras: 87 Mahasiswa dan Pelajar Jadi Korban dalam Demo di Sekitar DPR

Ia menilai, seharusnya pemerintah segera memberikan respons terkait hal tersebut.

Anam mengatakan, kedukaan yang dirasakan publik atas meninggalnya dua mahasiswa ini harus direspons Presiden Joko Widodo dengan memenuhi tuntutan publik.

“Kalau ini terus berlanjut, Indonesia bisa semakin berduka,” kata Anam.

“Jangan sampai korban yang jatuh tak memberikan makna apa-apa. Seharusnya Perppu KPK segera dijalankan,” ujar dia lagi.

Tindak tegas

Choirul menilai, saat ini tantangan kepolisian adalah menjaga akuntabilitasnya dengan cara menindak tegas anggota kepolisian yang menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

“Bagi yang meninggal ya diusut siapa yang melakukan penembakan. Karena ini menimbulkan hilangnya nyawa, ya dibawa ke pengadilan,” kata Choirul Anam.

Ia mengatakan, polisi pada dasarnya memiliki kewenangan.

Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana penggunaan kewenangan tersebut, sesuai aturan atau tidak.

“Polisi menjaga unjuk rasa, sebetulnya seharusnya mereka memastikan unjuk rasa tersebut dilakukan dengan damai dan tak terganggu dengan masyarakat lain. Itu filosofi dasarnya,” ujar dia.

Baca juga: Komnas HAM Tindak Lanjuti Tewasnya Dua Mahasiswa Universitas Halu Oleo di Kendari

“Untuk memastikan hal itu jalan, polisi diberi modal seperti tameng atau pun gas air mata. Namun, peraturan penggunaan tersebut ada,” kata Choirul Anam.

Mengenai aturan menembak juga ada aturannya. Namun, harus dipastikan bahwa ketentuan boleh menembak atau melumpuhkan tidak digunakan secara berlebihan.

“Misal, kalau menghadapi mahasiswa yang cuma membawa bendera, nyanyi-nyanyi dan bawa poster, tapi dihadapi dengan peluru atau senjata, berarti itu menyalahi prosedur,” kata dia.

Sementara, jika dalam sebuah aksi ditemukan bom molotov yang dibawa pengunjuk rasa, Anam mengatakan, ada aturan untuk penanganannya.

“Polisi boleh melakukan tindakan keras membawa dia keluar dari kerumunan aksi guna memastikan bom molotov tersebut tidak dilempar, itu boleh. Tapi ya itu, penggunaan kewenangan tak boleh berlebihan," papar Anam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com