Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dian Sastro dan Mahasiswa Dicecar Detail RUU, Ternyata Draf Tak Bisa Diakses Publik

Kompas.com - 26/09/2019, 20:33 WIB
Rosiana Haryanti,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) menuai reaksi dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, mahasiswa, pelajar, hingga para pesohor Tanah Air.

Salah satu yang menjadi tuntutan adalah mendesak adanya penundaan dan melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam salah satu segmen di acara di Indonesia Lawyer's Club, perwakilan mahasiswa tersebut mengungkapkan padangan terhadap RKUHP yang telah dirumuskan.

Namun setelah menyampaikan pandangannya, presenter Karni Ilyas menanyakan apakah perwakilan mahasiswa tersebut telah mempelajari KUHP lama dan RKUHP baru.

Baca juga: Tiga Mahasiswa UIN Jakarta Hilang Saat Kerusuhan, Ternyata Ditangkap Polisi

Hal senada juga dialami artis Dian Sastro. Pemain film Ada Apa Dengan Cinta Tersebut mengkritik sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dalam RKUHP.

Atas pernyataan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan pernyataan yang menyebut artis Dian Sastro tidak membaca RKUHP sebelum berkomentar sehingga terlihat bodoh.

Menanggapi hal ini, Dian pun menanyakan lampiran dan penjelasan lebih lanjut terkait RKUHP. Dia juga meminta agar RUU tersebut disosialisasikan ke masyarakat beserta rujukannya.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah naskah RUU bisa didapatkan masyarakat awam dengan mudah?

Kompas.com pun lalu mencoba mengakses situs SIMAS PUU. Sistem ini memberikan informasi naskah akademik yang dan rancangan undang-undang yang disiapkan oleh badan keahlian.

Kemudian Kompas.com mencoba mengecek RUU dari situs DPR RI. Pada tautan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam laman yang dimaksud hanya tersedia informasi mengenai keterangan, deskripsi konsep baik dari pemerintah maupun DPR, dan rekam jejak.

Lalu dalam menu rekam jejak pun, informasi yang diberikan antara lain tahapa, tanggal, agenda, serta dokumen risalah. Setelah itu Kompas.com mencoba membuka tautan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam pilihan menu rekam jejak, informasi yang diberikan mengenai pembahasan, draf naskah akademik dan naskah awal RUU yang diusulkan pemerintah, serta progres pembicaraan dan laporan singkat.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyebut, informasi mengenai hal ini terbuka dana dapat diketahui oleh masyarakat.

"Semua terbuka kok," ucap Indra kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2019).

Baca juga: Bamsoet Tegaskan RUU P-KS Disahkan pada DPR Periode 2019-2024

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com