Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Konvensi Genosida

Kompas.com - 12/01/2024, 17:07 WIB
Tri Indriawati

Penulis

KOMPAS.com - Konvensi Genosida atau lebih lengkapnya disebut Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida adalah sebuah perjanjian internasional yang dibuat Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 1948.

Konvensi Genosida secara resmi diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 9 Desember 1948 dan mulai berlaku pada 12 Januari 1951.

Konvensi ini menjadi instrumen hukum pertama yang mengkofikasikan kejahatan genosida dan merupakan salah satu konvensi hak asasi manusia internasional tertua di dunia.

Baca juga: Kongo dalam Bayang-Bayang Kelam Genosida

Keberadaan Konvensi Genosida bertujuan melindungi manusia dari kejatahan pembunuhan massal yang terjadi baik selama perang atau di luar perang.

Bagaimana sejarah Konvensi Genosida?

Lahirnya Konvensi Genosida

Sejarah Konvensi Genosida dimulai dari resolusi 96 (1) tanggal 11 Desember 1946 yang dideklarasikan Majelis Umum PBB.

Dalam resolusi itu, Majelis Umum PBB dengan tegas menyebut genosida adalah kejahatan menurut hukum internasional, bertentangan dengan semangat dan tujuan PBB, dan dikutuk oleh dunia yang beradab.

Perumus resolusi Konvensi Genosida adalah Raphael Lemkin, seorang pengacara keturunan Polandia-Yahudi yang pernah menjadi korban genosida selama Perang Dunia II.

Raphael Lemkin juga merupakan orang pertama yang mencetuskan istilah genosida.

Saat tinggal di Polandia, Raphael Lemkin telah kehilangan lebih dari 40 anggota keluarganya karena genosida yang dilakukan Nazi.

Oleh karena itu, setelah pindah ke Amerika Serikat dan menjadi ahli hukum, ia berupaya mengembangkan instrumen hukum internasional yang dapat mencegah terjadinya genosida lebih lanjut.

Lemkin kemudian mengampanyekan resolusi Kovensi Genosida selama bertahun-tahun.

Resolusi Kovensi Genosida sempat disuarakan dalam Konferensi Perdamaian Paris pada 1945, tetapi tidak berhasil diadopsi menjadi kekuatan hukum internasional yang sah.

Hingga akhirnya, pada 9 Desember 1948, di Paris, Perancis, Konvensi Genosida yang dirumuskan Lemkin, berhasil diadopsi dengan suara bulat oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pada awalnya, ada 41 negara yang menandatangani Konvensi Genosida hingga akhirnya resmi dberlakukan pada 12 Januari 1951.

Hingga kini, Konvensi Genosida sudah ditandatangani oleh 153 negara di dunia, termasuk 18 negara Afrika, 17 negara Asia, dan 6 negara Amerika.

From those, 18 are from Africa, 17 from Asia and 6 from America.

Konvensi Genosida juga telah diadopsi secara luas, baik di tingkat nasional ataupun internasional.

Konvensi ini juga diadopsi dalam Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tahun 1998.

Isi Konvensi Genosida

Konvensi Genosida terdiri dari 19 pasal yang menjelaskan tentang kejahatan genosida. Berikut ini pasal-pasalnya:

Pasal 1

Para Pihak menegaskan bahwa genosida, baik yang dilakukan di masa damai atau di masa perang, merupakan kejahatan berdasarkan hukum internasional yang harus dicegah dan dihukum.

Pasal 2

Dalam Konvensi ini, genosida berarti setiap tindakan berikut yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama, seperti:

  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok;
  3. Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian;
  4. Menerapkan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok;
  5. Memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.

Baca juga: Pembantaian Sabra-Shatila, Genosida di Kamp Pengungsi Palestina

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com