Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Penting Hukum Adat dalam Sumpah Pemuda

Kompas.com - 22/10/2023, 12:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada 28 Oktober 1928, Sumpah Pemuda dikumandangkan, yang merupakan ikrar para pemuda Indonesia.

Lewat Sumpah Pemuda, para pemuda Indonesia menyatakan janji satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa.

Bersamaan dengan lahirnya Sumpah Pemuda, pada Kongres Pemuda II juga diakui sebuah hukum yang disebut hukum adat.

Adanya hukum adat pun menjadi penting karena diakui bersamaan dengan lahirnya Sumpah Pemuda.

Lantas, apa arti penting hukum adat dalam Sumpah Pemuda?

Baca juga: Siapa Tokoh Perumus Sumpah Pemuda?

Dapat memperkuat persatuan Indonesia

Pada Kongres Pemuda Indonesia pada 1928, hukum adat diterima sebagai nilai hukum bersama dari seluruh rakyat dan mengikat seluruh bangsa Indonesia menjadi satu bangsa.

Saat kongres berlangsung, para pemuda dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul dalam kebersamaan dan memproklamasikan kebersamaan tersebut lewat Sumpah Pemuda.

Rapat pertama diselenggarakan pada Sabtu, 27 Oktober 1928 di Gedung Kathoelik Jongenlingen Bond, Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng).

Dalam sambutannya, Ketua Kongres Pemuda II, yaitu Sugondo Djojopuspito, mengungkapkan harapannya agar kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam hati para pemuda.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian gagasan dari Muhammad Yamin mengenai arti dan hubungan antara persatuan dan pemuda.

Menurut Muhammad Yamin, ada 5 faktor penting yang dapat mendasari persatuan Indonesia, yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan.

Lewat kongres ini, masyarakat pribumi juga menyadari bahwa mereka membutuhkan aturan untuk mengatur interaksi di antara warganya, yakni hukum adat bukan hukum kolonial.

Oleh karena itu, rakyat Indonesia harus bersatu.

Jadi, pada 1928, disadari sepenuhnya bahwa hukum adat diakui sebagai dasar pemersatu bangsa dan diakui keberlakukannya oleh pemerintah kolonial Belanda.

 

Referensi:

  • Siombo, Marhaeni Ria. Henny Wiludjeng. (2020). Hukum Adat dalam Perkembangannya. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
  • Sukirno. (2018). Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat. Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com