Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simbur Cahaya, Kitab Undang-undang Masyarakat Sumatera Selatan

Kompas.com - 22/02/2023, 15:24 WIB
Susanto Jumaidi,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kitab Simbur Cahaya atau lazim juga disebut Undang Undang Simbur Cahaya (UUSC), adalah sebuah kitab yang berisi aturan-aturan adat dalam bermasyarakat di Sumatera Selatan.

Kitab ini merupakan rujukan bagi masyarakat Sumatera Selatan sejak sebelum ditancapkannya kekuasaan pemerintah kolonial di Nusantara.

Akan tetapi, beberapa aturan dalam kitab ini telah dipraktikkan oleh masyarakat Sumatera Selatan sebelum secara resmi diberlakukan menjadi undang-undang di Kesultanan Palembang Darussalam pada abad 17 masehi.

Kitab Simbur Cahaya memuat 6 bab yang terdiri dari 178 pasal yang mengatur masalah-masalah penting di masyarakat.

Sejarah lahirnya Kitab Simbur Cahaya

Kitab undang-undang Simbur Cahaya ditulis pada masa kepemimpinan Sido Ing Kenayan (1629-1636), raja Kesultanan Palembang Darussalam.

Istri Sido Ing Kenayan yang bernama Ratu Sinuhun, berinisiatif menyusun suatu aturan tertulis bagi masyarakat pedalaman Palembang (Uluan).

Aturan tertulis yang dinamai Simbur Cahaya, disusun oleh tokoh perempuan Kesultanan Palembang.

Kitab ini ditulis menggunakan huruf arab kuno atau arab pegon.

Pada tahun 1854 setelah Kesultanan Palembang dihapuskan oleh pemerintahan kolonial, undang-undang ini tetap dipakai, namun terdapat perubahan di dalamnya.

Modifikasi Simbur Cahaya ini tentunya disesuaikan kembali dengan kebutuhan pemerintah kolonial saat itu. Ada penambahan dan pengurangan beberapa poin di dalamnya.

Kitab UU Simbur Cahaya benar-benar kehilangan kekuatannya setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Meskipun demikian, beberapa pasal dalam Simbur Cahaya masih diadopsi dalam peraturan daerah (perda).

Isi Kitab Simbur Cahaya

Adat Bujang Gadis dan Kawin

Bab ini berisi 32 pasal yang mengatur tentang norma dan etika bagi pemuda dan pemudi dalam bergaul, hingga perkawinan. Salah satu pasal bab ini berbunyi apabila laki-laki menyenggol tangan gadis, maka laki-laki itu didenda sebesar 2 ringgit.

Aturan Marga

Berisi 29 pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban kepala marga (Pesirah) dan anggota, serta hubungan antar marga.

Contohnya dalam pasal 16 disebutkan seorang pesirah wajib melarang orang asing berladang, mengajar ngaji, tukang kayu di dalam wilayah marga, bilamana mereka beraktivitas lebih dari 1 bulan, kecuali memiliki surat izin dari yang berkuasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com