Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuatan Keton Melalui Oksidasi Alkohol Sekunder

Kompas.com - 30/01/2024, 19:00 WIB
Silmi Nurul Utami

Penulis

KOMPAS.comKeton dapat dibuat dengan cara mengoksidasi …

  1. Alkohol primer
  2. Alkohol sekunder
  3. Asam karboksilat
  4. Ester
  5. Aldehid

Jawabannya adalah b. alkohol sekunder. Untuk lebih memahami pembuatan keton melalui oksidasi alkohol sekunder, simaklah penjelasan di bawah ini!

Baca juga: Alkohol Primer, Alkohol Sekunder, dan Alkohol Tersier

Keton dapat dibuat dengan cara mengoksidasi alkohol sekunder dengan oksigen (O2) sebagai oksidatornya.

Dilansir dari Chemistry Libretexts, agar alkohol sekunder dapat teroksidasi maka harus ada senyawa lain yang direduksi.

Senyawa yang tereduksi tersebut disebut sebagai zat pengoksidasi. Artinya, dalam pembuatan keton harus ada zat pengoksidasi.

Senyawa paling umum yang digunakan sebagai zat pengoksidasi alkohol sekunder adalah asam kromat (H2CrO4).

Baca juga: Alkohol Sekunder: Struktur dan Contohnya

Dilansir dari Lumen Learning, asam kromat dikenal sebagai pereaksi Jones yang dibuat dengan menambahkan kromium trioksida (CrO3) ke asam sulfat encer untuk mencegah oksodasi berlebihan pada produk organik.

Dalam reaksi oksidasi alkohol, asam kromat akan tereduksi dengan cara kehilangan dua ikatan dengan oksigen.

Sedangkan, atom satu ikatan oksigen akan ditambahkan pada alkohol sekunder. Alkohol sekunder juga kehilangan satu atom hidrogen dan membentuk keton.

Baca juga: Keton: Sifat dan Kegunaanya

Dilansir dari Chemguide, dalam struktur keton tidak ada lagi hidrogen yang dalam gugus aldehida. Sehingga, keton tidak dapat dioksidasi lebih lanjut oleh asam kromat dan reaksi berhenti.

Selain asam kromat, zat pengoksidasi dalam reaksi oksidasi alkohol sekunder menjadi keton dapat juga berupa kalium permanganat (KMnO4) dan natrium dikromat (Na2Cr2O7).

Contoh pembuatan ketonmelalui oksidasi alkohol sekunder adalah pembuatan propanon melalui propanol yang dioksidasi oleh kalium dikromat dalam kondisi asam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com