Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti "Akad" Menurut Bahasa dan Terminologi

Kompas.com - 30/11/2023, 14:00 WIB
Retia Kartika Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Dalam suatu undangan pernikahan, kita biasa melihat jadwal "akad" pengantin.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akad berarti janji; perjanjian; kontrak.

Sementara, dilansir dari buku Hukum Perikatan Islam Di Indonesia (2022) oleh Mu'adil Faizin, pengertian akad secara bahasa yaitu ikatan antara ujung sesuatu.

Adapun pengertian akad secara istilah yaitu pertalian antara ijab dan qabul menurut ketentuan syara yang menimbulkan akibat hukum pada pbyeknya berupa kewajiban, memindahkan, mengalihkan, maupun menghentikannya.

Baca juga: Arti Kata Mutasi dan Penyebabnya

Sedangkan menurut istilah (terminologi), yang dimaksud dengan akad adalah:

  • Perikatan ijab dan qabul yang dibenarkan syara yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak.
  • Berkumpulnya serah terima di antara dua pihak atau perkataan seseorang yang berpengaruh pada kedua pihak.
  • Terkumpulnya persyaratan serah terima atau sesuatu yang menunjukkan adanya serah terima yang disertai dengan kekuatan umum.

Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama, yaitu:

  • Perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada obyeknya.
  • Pengaitan ucapan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara pada segi yang tampak dan berdampak pada obyeknya.
  • Pertalian ijab dan qabul yang dilakukan dua orang atau lebih dan dapat berpengaruh pada hak kepemilikan pada obyek akad.

Baca juga: Apa Arti Kata Pramuka?

Ijab yang dimaksud di sini adalah pernyatan pertama yang diungkapkan salah satu pihak yang mengandung keinginan secara pasti untuk mengikatkan diri.

Sedangkan qabul meruakan pernyataan pihak lain setelah ijab yang menunjukkan persetujuan untuk mengikatkan diri,

Itulah penjelasan mengenai arti akad berdasarkan KBBI dan terminologi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com