Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Cipta: Pengertian dan Contohnya

Kompas.com - 29/07/2023, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Hak yang diberikan kepada pengarang untuk menerbitkan dan menjual karangannya disebut hak cipta.

Dalam akuntansi, hak cipta atau copyright termasuk dalam kategori aset (harta) tetap tidak berwujud.

Apa itu hak cipta?

Pengertian hak cipta

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, berikut pengertian hak cipta:

"Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, yang diwujudkan tanpa mengurangi pembatasannya sesuai peraturan undang-undang."

Perlu dipahami bahwa konteks hak cipta sangatlah luas. Karena hal-hal yang bisa dijadikan hak cipta, mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Baca juga: Hak Cipta: Pengertian, Fungsi, Hukum, Pendaftaran, dan Pelanggarannya

Dikutip dari Investopedia, hak cipta adalah hak hukum yang mengacu pada pemilik kekayaan intelektual.

Sederhananya, hak cipta adalah hak untuk menyalin. Pencipta produk asli dapat memberi otoritas kepada pihak tertentu untuk mereproduksi karyanya.

Adanya undang-undang hak cipta, jelas melindungi pemilik kekayaan intelektual, agar karyanya tidak digandakan atau digunakan secara tidak sah.

Kesimpulannya, hak cipta adalah hak hukum pemilik kekayaan intelektual untuk melindungi karyanya dari penyalahgunaan.

Contoh hak cipta

Beberapa contoh hak cipta adalah:

  • Hak cipta novel yang dimiliki pengarang
  • Karya sinematografi yang dimiliki produsen dan sutradara
  • Program komputer yang dirancang oleh perusahaan
  • Lirik musik yang dikarang oleh penulisnya
  • Hak cipta puisi milik sang penyair
  • Desain bangunan yang dimiliki arsitektur.

Baca juga: 23 April, Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia

Walau konteksnya luas, ternyata, tidak semua karya bisa dilindungi hak cipta. Beberapa karya yang tidak bisa dilindungi ialah ide, penemuan, konsep, dan teori.

Agar bisa dilindungi hak cipta, sebuah karya harus memiliki wujud fisiknya, seperti partitur musik, penulisan ide, teks pidato, dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com