KOMPAS.com - Hak yang diberikan kepada pengarang untuk menerbitkan dan menjual karangannya disebut hak cipta.
Dalam akuntansi, hak cipta atau copyright termasuk dalam kategori aset (harta) tetap tidak berwujud.
Apa itu hak cipta?
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, berikut pengertian hak cipta:
"Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, yang diwujudkan tanpa mengurangi pembatasannya sesuai peraturan undang-undang."
Perlu dipahami bahwa konteks hak cipta sangatlah luas. Karena hal-hal yang bisa dijadikan hak cipta, mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Baca juga: Hak Cipta: Pengertian, Fungsi, Hukum, Pendaftaran, dan Pelanggarannya
Dikutip dari Investopedia, hak cipta adalah hak hukum yang mengacu pada pemilik kekayaan intelektual.
Sederhananya, hak cipta adalah hak untuk menyalin. Pencipta produk asli dapat memberi otoritas kepada pihak tertentu untuk mereproduksi karyanya.
Adanya undang-undang hak cipta, jelas melindungi pemilik kekayaan intelektual, agar karyanya tidak digandakan atau digunakan secara tidak sah.
Kesimpulannya, hak cipta adalah hak hukum pemilik kekayaan intelektual untuk melindungi karyanya dari penyalahgunaan.
Beberapa contoh hak cipta adalah:
Baca juga: 23 April, Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia
Walau konteksnya luas, ternyata, tidak semua karya bisa dilindungi hak cipta. Beberapa karya yang tidak bisa dilindungi ialah ide, penemuan, konsep, dan teori.
Agar bisa dilindungi hak cipta, sebuah karya harus memiliki wujud fisiknya, seperti partitur musik, penulisan ide, teks pidato, dan sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.