KOMPAS.com - Tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka dibagi ke dalam beberapa kelompok, seperti Umum, Satuan, Jabatan, Kecakapan, dan Kehormatan.
Dikutip dari buku Panduan Resmi Pramuka (2014) oleh Zuli Agus Firmansyah, tanda pengenal yang dikenakan Pembina Gugus Depan (Gusdep) dalam Gerakan Pramuka adalah Tanda Satuan.
Baca juga: Mengapa Seragam Pramuka Berwarna Coklat?
Berikut penjelasan untuk masing-masing tanda pengenal:
Tanda ini adalah tanda umum yang sering digunakan anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik, baik anggota Pramuka putra maupun putri.
Macamnya: tanda tutup kepala, setangan leher, tanda pelantikan, tanda harian, dan tanda Wosm.
Tanda ini adalah tanda yang digunakan anggota Gerakan Pramuka untuk menunjukkan satuannya.
Contoh: Tanda Barung/Regu/Sangga, Gugus Depan, Kwartir, Mabi, Krida, Saka, Lencana Daerah, Satuan, dan seterusnya.
Baca juga: Motto Gerakan Pramuka Beserta Fungsi dan Manfaatnya
Tanda ini adalah tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggung jawab dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
Contoh: Tanda Pemimpin/Wakil Barung, Regu, Sangga, Sulung, Pratama, Pradana, Pemimpin/Wakil Saka/Krida, Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka, dan seterusnya.
Dilansir dari buku Jati Diri Pramuka Indonesia (2012) oleh Sam Rizky, macam tanda jabatan untuk pramuka penggalang, yakni:
Baca juga: 4 Prinsip Dasar Gerakan Pramuka, Fungsi, dan Sikapnya
Tanda Pemimpin Regu Utama (Pratama) Pemimpin Regu dan Wakilnya dibuat dari kain, berbentuk "Janur" (daun kelapa) berwarna merah, tiap janur berukuran panjang 5 cm lebar 0,7 cm dan jarak tiap janur 0,5 cm.
Pemimpin Regu Utama memakai tiga helai janur merah.
Pemimpin regu memakai dua helai janur merah.
Wakil pemimpin regu memakai satu helai janur merah.
Adapun tanda jabatan dipakai tepat di tengah saku kanan baju seragam Pramuka putra, atau di dada kira-kira di tempat yang sama pada baju seragam Pramuka putri.
Baca juga: Tingkatan Pramuka Penggalang