Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbah B3: Pengertian, Karakteristik, dan Cara Penanganannya

Kompas.com - 06/07/2023, 11:00 WIB
Revlina Octavia Artrisdyanti,
Vanya Karunia Mulia Putri

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Limbah merupakan sisa bahan tidak terpakai yang muncul dari suatu usaha atau kegiatan. 

Salah satu jenis limbah ialah limbah B3. Apa itu limbah B3?

Pengertian limbah B3

Jelaskan yang dimaksud dengan limbah B3!

Limbah B3 adalah limbah berbahaya dan beracun, yang merupakan sisa kegiatan atau usaha industri.

Secara langsung maupun tidak, limbah ini dapat:

  • Mencemarkan atau merusak lingkungan hidup
  • Mencemarkan atau merusak lingkungan hidup
  • Membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup manusia, makhluk hidup lain, serta lingkungan hidup secara keseluruhan.

Baca juga: Limbah Organik, Limbah yang Berasal dari Makhluk Hidup

Karakreristik limbah B3

Berikut beberapa karakteristik limbah B3:

  • Reaktif dan mudah meledak
  • Beracun dan infeksius
  • Mudah menyala atau menyebabkan kebakaran
  • Korosif dan berbahaya bagi lingkungan

Agar dampak negatifnya tidak makin tersebar dalam lingkungan, diperlukan pengolahan limbah B3 yang sesuai dengan prosedur tertentu.

Adapun pengolahan limbah B3 adalah proses mengurangi atau menghilangkan sifat racun yang berbahaya.

Pengelolaan limbah B3 mencakup beberapa hal seperti:

  • Pengumpulan limbah di laboratorium
  • Pengambilan limbah dari laboratorium
  • Penyimpanan sementara di gudang penyimpanan limbah B3
  • Pengangkutan ke pengolah akhir yang ditunjuk oleh lembaga berwenang pemerintah.

Metode penanganan limbah B3

Jelaskan metode penanganan limbah B3!

Penanganan limbah B3 dibedakan menjadi dua, yakni secara termal dan non-termal. Berikut ulasannya:

  • Secara termal

Menggunakan autoklaf alir gravitasi atau vakum, gelombang mikro, radiasi frekuensi radio, dan insinerator.

Baca juga: Jenis-jenis Limbah Rumah Sakit 

 

Pengolahan secara termal harus memenuhi syarat lokasi dan ketentuan teknis. Salah satunya, yakni daerahnya tidak terkena banjir.

Selain itu, daerah tersebut juga tidak rentan terhadap bencana alam. Daerah tersebut juga setidaknya harus bisa dikelola menggunakan teknologi untuk pengelolaan lingkungan hidup.

Perlu diketahui bahwa jarak antara lokasi pengolahan limbah B3 dan fasilitas umum diatur dalam izin lingkungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com