KOMPAS.com- Kecelakaan adalah sebuah peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya dan senantiasa dihindari atau diminimalkan dampaknya.
Kecelakaan akan mengakibatkan kerugian, baik bagi penderita maupun pihak terkait secara material.
Kecelakaan dapat terjadi dalam bentuk ketidaksengajaan ataupun direncanakan terlebih dahulu.
Menurut ILO atau Organisasi Perburuhan Internasional, kecelakaan kerja dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kategori, yaitu:
Baca juga: Kecelakaan Kerja: Pengertian dan Faktor Penyebab
Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
Terbagi menjadi beberapa hal, yaitu:
- Terjatuh
- Tertimpa benda yang jatuh dari ketinggian
- Tertumbuk atau terkena benda-benda, kecuali benda jatuh
- Terjepit benda
- Gerakan yangmelebihi kemampuan
- Pengaruh suhu tinggi
- Terkena arus listrik
- Kontak dengan bahan berbahaya atau radiasi
Terbagi menjadi beberapa hal, sebagai berikut:
- Alat mesin
- Alat angkut dan alat angkat
- Peralatan instalasi listrik
- Bahan dan zat penyebab radiasi
- Lingkungan kerja
Baca juga: Pencegahan Terjadinya Kecelakaan di Air
Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan
Terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:
- Patah tulang dan tulang retak
- Dislokasi/keseleo
- Otot/urat meregang
- Memar luar dan dalam
- Amputasi
- Luka dipermukaan kulit
- Keracunan mendadak
Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka ditubuh
Terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Kepala
- Leher
- Sekujur tubuh
- Anggota tubuh bagian atas
- Anggota tubuh bagian bawah
- Beberapa titik anggota tubuh
- Kelainan umum
Referensi:
- Irzal. 2016. Dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Kencana.
- Sudarman, Susilo, dkk. 2022. Dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Sumatera Barat: Penerbit Mitra Cendekia Media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.