KOMPAS.com - Pengembang perumahan atau developer adalah instansi atau pelaku usaha yang mengembangkan sebuah area atau kawasan dengan membangun hunian seperti rumah atau apartemen.
Pengembang perumahan bisa dimiliki swasta atau pemerintah. Pengembang perumahan bertanggung jawab dalam pembangunan dari awal sampai akhir.
Namun, apakah sebenarnya pengertian dari pengembang perumahan dan tugas arsitek dalam perusahaan pengembang perumahan?
Untuk mengetahuinya, simaklah pengertian pengembang perumahan dan tugas arsitek dalam pengembang perumahan sebagai berikut!
Baca juga: Pengertian Profesi Arsitek dan Pengetahuan yang Harus Dimiliki
Pengertian pengembang perumahan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah untuk Keperluan Perusahaan tercantum pada Pasal 5 Ayat 1, yaitu:
"Perusahaan Pembangunan Perumahan adalah suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar, di atas suatu area tanah yang merupakan suatu kesatuan lingkungan permukiman yang dilengkapi dengan prasarana-prasarana lingkungan dan fasilitas-fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya”.
Pengembang perumahan atau developer merupakan perusahaan yang membangun perumahan pada sebidang tanah beserta dengan fasilitas penunjangnya yang kemudian dijual kepada konsumen.
Baca juga: Teknik dan Rancangan Membuat Konstruksi Miniatur Rumah
Pengelolaan terhadap kawasan proyeknya juga dilaksanakan oleh perusahaan pengembang perumahan atau developer itu sendiri.
Dalam perusahaan pengembang perumahan, posisi arsitek berada pada departemen atau divisi perencanaan.
Di mana arsitek berperan sangat besar sebagai perencana terhadap keseluruhan kawasan.
Selain itu, arsitek juga dapat berada pada departemen lain seperti departemen marketing atau proyek.
Untuk lebih memahaminya, berikut adalah tugas arsitek dalam perusahaan pengembang perumahan!
Baca juga: Keterampilan yang Harus Dimiliki Seorang Arsitek
Adapun tugas arsitek dalam perusahaan pengembang perumahan adalah:
Selain itu, arsitek juga memiliki tanggung jawab terhadap keseluruhan divisi-divisi lain dalam perusahan pengembang perumahan tersebut.
Baca juga: Apa Kehebatan Seorang Arsitek?
Referensi: