Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Penetapan Deklarasi Djuanda

Kompas.com - 18/11/2022, 14:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Editor

Oleh: Rina Kastori, Guru SMPN 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Sebelum Deklarasi Djuanda, Indonesia masih menggunakan peraturan kolonial terkait batas wilayah.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa laut teritorial Indonesia lebarnya hanya tiga mil diukur dari garis air rendah daripada pulau, serta bagian pulau yang merupakan bagian daratan Indonesia.

Batas tiga mil ini menyebabkan adanya laut bebas yang memisahkan beberapa pulau di Indonesia. Akibatnya kapal asing bebas mengarungi lautan tersebut tanpa hambatan.

Kondisi ini menyulitkan Indonesia dalam mengawasi wilayah Indonesia. Melihat kondisi inilah, kemudian pemerintahan Kabinet Djuanda mendeklarasikan hukum teritorial.

Deklarasi tersebut kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.

Penetapan Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada 13 Desember 1957, menjadi momen penting bagi kejayaan serta kedaulatan laut Indonesia.

Baca juga: Deklarasi Djuanda: Isi, Tujuan, dan Dampaknya

Oleh karena itu, pada masa Presiden Megawati, melalui Keppres No 126/2001 ditetapkan bahwa 13 Desember merupakan Hari Nusantara yang diperingati setiap tahun.

Bangsa ini patut bersyukur atas jasa Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja, yang dengan keberaniannya menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia tidaklah sebatas zona yang diatur dalam TZMKO 1939.

Adapun yang dimaksud TZMKO 1939 adalah Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie.

Berkaitan dengan penetapan batas wilayahnya, Indonesia menganut prinsip negara kepulauan atau archipelagic state.

Dalam prinsip tersebut, wilayah lautnya mencakup laut di sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia.

Tak dapat dipungkiri, Deklarasi Djuanda membutuhkan perjalanan panjang sebelum akhirnya diakui dunia.

Baca juga: Alasan dan Tujuan Deklarasi Zopfan di ASEAN

Berbagai pertentangan muncul dari negara adidaya, seperti Amerika Serikat dan Australia, menjadi rintangan yang harus dihadapi.

Beruntung, perjuangan diplomasi ini tetap diteruskan oleh Dr Hasyim Djalal dan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja.

Hingga akhirnya, Deklarasi Djuanda diakui dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.

Pengakuan atas Deklarasi Djuanda menyebabkan luas wilayah Republik Indonesia meluas hingga 2,5 kali lipat dari 2.027.087 kilometer persegi menjadi 5.193.250 kilometer persegi.

 

Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com