Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Importir: Syarat, Jenis Komoditi, dan Perbedaan dengan Eksportir

Kompas.com - 27/10/2022, 13:30 WIB
Silmi Nurul Utami

Editor

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2006, impor diartikan sebagai suatu bentuk aktivitas yang dilakukan dengan cara memasukkan barang ke dalam daerah pabean atau dalam hal ini merupakan wilayah negara Indonesia.

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, importir diartikan sebagai orang maupun badan yang melakukan kegiatan impor.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), importir adalah orang maupun serikat dagang (perusahaan) yang memasukan barang dari luar negeri, pengimpor serta perusahaan tersebut ditunjuk oleh pemerintah sebagai importir.

Barang yang diimpor oleh importir dapat digunakan sebagai produksi maupun tujuan konsumsi lainnya.

Baca juga: Pengertian Ekspor dan Impor

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa importir adalah pihak yang melakukan kegiatan impor maupun mendatangkan barang dari luar negeri ke dalam negeri.

Peraturan dan syarat menjadi importir

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan maupun individu yang ingin menjadi importir, sebagai berikut:

  • Individu yang ingin menjadi importir diharuskan telah memiliki perusahaan berbadan hukum. Individu juga harus disertai dengan dokumen lengkap yang terdiri dari akta perusahaan, SIUP, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, serta dokumen dasar yang dibutuhkan oleh perusahaan lainnya.
  • Lembaga atau perusahaan yang mengajukan sebagai importir, maka harus memiliki dokumen API disertai dengan nomor registrasi importir yang telah resmi didapatkan dari Departemen Perdagangan maupun Kementerian Perdagangan.
  • Importir harus memiliki NIK atau Nomor Induk Kepabean serta nomor registrasi yang telah diperoleh usai calon importir melakukan registrasi ke Bea Cukai.
  • Memiliki sekaligus menyiapkan dokumen API untuk importir secara umum.
  • Memiliki serta menyiapkan dokumen API yang digunakan untuk importir produsen yang telah memiliki pabrik.

Baca juga: Ekspor dan Impor: Pengertian, Tujuan, dan Contoh Komoditasnya

Jenis komoditas impor

Sesuai dengan tujuan serta pemakaiannya, berikut adalah pembagian komoditas impor:

  • Bahan baku

Karena adanya sifat ketergantungan pada perdagangan internasional serta industri di dalam negeri, maka bahan baku merupakan salah satu komoditas yang diizinkan oleh pemerintah.

Selain pembelian barang baku pokok serta bahan pendamping yang berasal dari dalam negeri, pemenuhan barang tersebut juga dapat dilakukan melalui importasi.

Di Indonesia, importir banyak mengimpor berbagai macam bahan baku yang dibutuhkan oleh industri. Bahan baku industri tersebut, dapat berupa bahan baku pokok serta bahan pendamping.

Baca juga: Komoditas Impor Indonesia: Pengertian dan Macamnya

Contohnya seperti kebutuhan akan komponen terhadap kendaraan bermotor, selain lokal konten yang berasal dari produk dalam negeri dan sebagian produknya masih diimpor.

Guna meningkatkan daya saing, maka pemerintah pun memberikan fasilitas impor, dan bea masuk pun ditanggung oleh negara.

  • Barang-barang konsumsi

Komoditas kedua merupakan barang konsumsi yang termasuk dalam komoditas terbanyak yang dilakukan oleh importir sekarang ini.

Barang konsumsi, merupakan barang yang digunakan guna memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari, seperti susu, beras, daging, makanan kaleng, mentega, kosmetik, obat-obatan hingga barang elektronik.

Baca juga: Contoh Komoditas Impor dari Negara-Negara Asean untuk Indonesia

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com