Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan yang di mana para pelaku dari lembaga eksekutif bekerja serta bertanggung jawab langsung kepada para parlemen.
Di dalam sistem pemerintahan parlementer, lembaga parlemen mempunyai peranan yang sangat penting dalam pemerintahan negara tersebut.
Selain itu, lembaga parlemen juga memegang kekuasaan tertinggi serta memiliki hak dan kewenangan yang besar dalam mengawasi kebijakan serta program kerja yang dilaksanakan oleh pelaku-pelaku lembaga eksekutif.
Baca juga: Bentuk dan Sistem Pemerintahan yang Berlaku Dunia
Agar dapat mengenali serta mengetahui sistem pemerintahan parlementer lebih dalam, berikut ciri-ciri pemerintahan parlementer dalam suatu negara di berbagai aspek:
Penempatan jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem pemerintahan parlementer adalah presiden diberi jabatan hanya sebagai kepala negara, lalu untuk kepala pemerintahannya diduduki oleh perdana menteri.
Pemegang kewenangan tertinggi yang memiliki hak serta kemampuan untuk mengatur serta menjalankan pemerintahan dalam sistem pemerintahan ini sepenuhnya berada di bawah kendali perdana menteri yang menerima jabatan kepala pemerintahan.
Hak prerogatif adalah hak istimewa seorang pejabat pemerintahan yang hanya dapat dimiliki oleh seorang kepala pemerintahan, dalam sistem pemerintahan parlementer, yang menduduki jabatan adalah perdana menteri.
Baca juga: Sistem Pemerintahan Parlementer: Pengertian, Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangannya
Selain itu, hak ini juga hanya dapat dimiliki oleh seseorang yang paham dengan betul mengenai semua hukum serta undang-undang yang berada di luar kekuasaan badan perwakilan.
Pada sistem parlementer, hak prerogatif yang dimiliki oleh perdana menteri adalah hak untuk mengangkat serta memberhentikan para pejabat atau bahkan menteri yang memimpin baik departemen maupun non departemen.
Lembaga eksekutif mempertanggungjawabkan semua tindakan yang telah mereka lakukan kepada lembaga legislatif atau parlemen.
Semua kegiatan baik kegiatan pelaporan beserta dengan semua kewenangan serta kekuasaan dilaksanakan berdasarkan izin serta bagaimana keputusan melalui lembaga legislatif terlebih dahulu.
Baca juga: Mengenal Lembaga Negara: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Jika ada suatu hal yang akan dikerjakan namun tidak mendapat izin dari lembaga legislatif, maka secara sah harus dikerjakan sesuai dengan titah yang telah keluar dari parlemen.
Sebagai seorang menteri dalam tugasnya memiliki kewajiban untuk selalu meminta izin kepada lembaga legislatif. Selain itu, semua pekerjaan serta perbuatannya harus dipertanggungjawabkan kepada lembaga legislatif juga.
Adanya aturan seperti itu terkadang menjadi pemicu timbulnya semacam kesenjangan kekuasaan di lingkungan pemerintahan.