Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Indonesia dikenal sebagai Negara Maritim. Karena wilayah lautnya menjadi salah satu yang terluas di dunia.
Pada awal proklamasi kemerdekaan, wilayah laut Indonesia masih mengikuti Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie 1938.
Berdasarkan hukum tersebut, lebar laut Indonesia adalah 3 mil, diukur dari garis terendah tiap pantai pulau di Indonesia.
Hal tersebut sangat merugikan Indonesia, mengingat wilayahnya yang berbentuk kepulauan. Maka dari itu, berbagai pihak terus berupaya untuk menjadikan Indonesia sebagai wilayah yang utuh.
Salah satunya melalui Deklarasi Djuanda pada 1957. Isi pokoknya, yakni laut teritorial Indonesia memiliki lebar 12 mil, diukur dari garis dasar yang menghubungkan titik terluar pulau Indonesia.
Deklarasi Djuanda disahkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi:
Baca juga: Permasalahan yang Terjadi di Laut Indonesia
Deklarasi Djuanda mendorong lahirnya konsep wawasan nusantara. Berdasarkan konsep tersebut, laut tidak dipandang lagi sebagai pemisah, melainkan sebagai penghubung.
Negara Indonesia adalah satu kesatuan wilayah kepulauan.
Deklarasi Djuanda terus diperjuangkan dalam forum internasional, agar wilayah teritorial tersebut mendapat pengakuan dan pengukuhan, sekaligus berkekuatan hukum di mata internasional.
Setelah perjuangan panjang, Deklarasi Djuanda akhirnya mendapat pengakuan dunia internasional dalam Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika pada 1982.
PBB menyepakati bahwa wilayah perairan Indonesia terdiri atas beberapa bagian, yaitu laut teritorial, batas landasan kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Berikut penjelasannya:
Disebut juga laut wilayah. Merupakan batas laut yang ditarik dari garis dasar pulau terluar, dengan jarak 12 mil ke arah laut bebas.
Baca juga: Daftar Laut Indonesia dan Manfaat Laut
Syarat garis dasarnya, yakni garis khayal yang menghubungkan titik antarujung pulau dalam wilayah negara.