KOMPAS.com - Balas jasa faktor produksi diberikan setelah faktor produksinya digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi.
Contohnya seorang warga di Solo memiliki tanah kosong. Tanah tersebut disewa oleh salah satu perusahaan untuk dijadikan lahan pertanian. Setelah masa sewa habis, warga tersebut sebagai pemilik faktor produksi akan memperoleh balas jasanya.
Dikutip dari buku Analisis Peran Usaha Mikro dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Menurut Perspektif Ekonomi Islam (2020), balas jasa faktor produksi adalah balasan yang diterima pemilik faktor produksi atas pengorbanannya dalam kegiatan produksi.
Umumnya, balas jasa untuk pemilik faktor produksi berupa pendapatan dalam berbagai bentuk, tergantung faktor produksi apa yang dikorbankan.
Menurut Yogi, dkk dalam buku Pengantar Ekonomika Wilayah: Pendekatan Analisis Praktis (2018), balas jasa untuk pemilik faktor produksi biasanya meliputi:
Baca juga: Faktor Produksi Modal: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Berikut penjelasannya:
Dilansir dari buku Perekonomian dalam Tujuh Neraca Makroekonomi (2017) oleh Maddaremmeng A. Panennungi dan Novia Xu, upah atau gaji merupakan balas jasa untuk tenaga kerja.
Orang yang telah memberikan tenaganya untuk bekerja dalam kegiatan produksi maupun distribusi, akan mendapat upah atau gaji sebagai pendapatannya.
Oleh orang tersebut, pendapatan itu dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam buku Ekonomi Pertanian (2021) karangan Mardia dkk, disebutkan bahwa tanah merupakan segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan manusia.
Pemilik faktor produksi yang menyewakan tanahnya, akan mendapat balas jasa berupa sewa. Maksudnya setelah tanah tersebut disewakan kepada pihak yang membutuhkan, pemiliknya menerima pendapatan sewa.
Modal diperlukan untuk menjalankan kegiatan produksi. Sebagai contoh, produksi pakaian membutuhkan modal, berupa uang maupun bahan dan alat.
Baca juga: Jenis-Jenis Sistem Upah di Indonesia
Balas jasa untuk pemilik faktor produksi yang memberikan modalnya dalam suatu kegiatan usaha dinamakan bunga modal.
Intinya, pemilik modal selaku pemilik faktor produksi, akan mendapat bunga modal, karena telah meminjamkan sejumlah dana sebagai modal usaha.
Seorang wirausaha atau pemilik perusahaan yang mendirikan serta menjalankan kegiatan usahanya akan memperoleh pendapatan.
Dalam ekonomi, balas jasa untuk pemilik faktor produksi yang berperan sebagai wirausaha atau pemilik perusahaan disebut keuntungan atau laba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.