KOMPAS.com - Tanda penyingkat (‘) sering juga disebut tanda apostrof. Dalam penulisan bahasa Indonesia, tanda baca ini sering digunakan. Namun, masih ada beberapa penggunaannya yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
Dalam buku Ejaan Yang Disempurnakan: Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2016) yang ditulis oleh Tim Litbang Kebahasaan Genesis, tanda penyingkat (apostrof) hanya memiliki satu fungsi atau kegunaan saja. Sesuai namanya, tanda baca ini digunakan untuk menyingkat kata dalam konteks tertentu.
Artinya tanda apostrof digunakan untuk menunjukkan adanya bagian kata atau bagian angka yang hilang dalam suatu kalimat. Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tidak ada kata baku dalam bahasa Indonesia yang ditulis menggunakan tanda apostrof.
Tanda apostrof sering disalahgunakan. Contohnya dalam kata do’a. Seharusnya kata tersebut tetap ditulis doa. Sama halnya seperti kata Jum’at, yang harusnya juga tetap ditulis Jumat, karena merupakan kata dalam bahasa Indonesia.
Baca juga: Apa itu Tanda Kurung Siku?
Maka bisa disimpulkan jika tanda penyingkat atau apostrof hanya digunakan untuk bagian kata atau bagian angka yang dihilangkan dalam kalimat konteks tertentu.
Agar lebih mudah memahaminya, mari simak contoh di bawah ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.