Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Pokok

Kompas.com - 17/06/2020, 20:26 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Segala materi yang ada di alam semesta dapat diukur. Pengukuran yang dapat dinyatakan dengan angka itu disebut sebagai besaran.

Dilansir dari situs Kemdikbud, besaran terbagi menjadi dua yakni besaran pokok dan besaran turunan.

Besaran pokok adalah besaran-besaran utama yang dapat menurunkan besaran-besaran lain dan satuannya telah ditentukan terlebih dahulu.

Contohnya panjang, untuk mengukur jarak antara dua titik. Dari panjang, kita bisa mengukur luas dan volume.

Satuan besaran panjang adalah meter. Satuan-satuan yang digunakan dan disepakati adalah Sistem Internasional (SI).

Baca juga: Pengukuran dalam IPA

Berikut tujuh besaran pokok beserta satuannya:

Besaran pokok Lambang dimensi besaran pokok Satuan Lambang satuan
Panjang L meter m
Massa M kilogram kg
Waktu T detik s
Suhu θ (theta) kelvin K
Intensitas cahaya J kandela cd
Kuat arus listrik I ampere A
Jumlah zat N mol mol

Besaran pokok ini bisa dihafal dengan mengingat huruf pertamanya yakni SMP JIWA (Suhu, Massa, Panjang, Jumlah zat, Intensitas cahaya, Waktu, Arus listrik).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com