Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Indonesia Pasca Proklamasi Kemerdekaan

Kompas.com - 26/05/2020, 14:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, kondisi negara masih belum stabil. Banyak permasalah yang belum diatasi.

Bangsa Indonesia masih terus berjuang dalam menghadapi agresi penjajah Belanda untuk yang kedua kalinya ingin menguasai Indonesia.

Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, Indonesia juga menghadapi segenap permasalahan dalam negeri.

Demokrasi parlementer

Negara Republik Indonesia sudah sah memiliki kemerdekaannya, baik secara de facto maupun de yure.

Namun, jalannya pemerintahan masih terbilang belum stabil. Pancasila sebagai dasar negara dan sistem liberal atau demokrasi parlementer.

Terdiri dari para menteri yang duduk dalam kabinet, dipimpin oleh seorang menteri, dan bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR, bukan kepada presiden.

Baca juga: Peristiwa Penting Era Orde Baru

Presiden dalam kedudukannya tidak bisa diganggu gugat, namun bisa dijatuhkan parlemen. Sebaliknya, sewaktu-waktu parlemen juga bisa dibubarkan Presiden.

Pasca proklamasi kemerdekaan, kondisi dasar negara dan undang-undang negara dinyatakan masih bersifat sementara.

Hal tersebut mengingat pada saat dibuat dasar negara dan undang-undang dalam kondisi tergesa-gesa dan secara cepat. Sehingga undang-undang dasar yang di dalamnya terdapat Pancasila sebagai dasar negara dan berada dalam pembukaannya.

Selain itu, Undang-Undang Dasar dan Pancasila belum mendapatkan kesepakatan yang sifatnya fundamental dan masih perlu pematangan agar memenuhi keinginan segenap pihak dari berbagai unsur komponen bangsa yang terdiri dari masyarakat, golongan, agama, dan politik.

Agresi Belanda dan Republik Negara Serikat

Tahun 1948, agresi Belanda masih berlangsung di Indonesia dan pemerintahan dipusatkan di Yogyakarta.

Banyak pemimpin bangsa ditangkap dan diasingkan, di antaranya presiden dan wakil presiden, serta beberapa menteri.

Hal tersebut membuat lahirnya perjanjian Roem Royen dan Indonesia membentuk pemerintahan baru dalam bentuk Republik Negara Serikat (RIS) dengan UUD 1945 atau Konstitusi RIS 1949.

Meski sudah membentuk pemerintahan baru, kondisi ketatanegaraan dan pemerintahan masih sama. Akhirnya, pada 17 Agustus 1950 lahir Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Baca juga: Sistem Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia

Presiden Soekarno membacakan Dekrit 5 Juli 1959Kementerian Penerangan Presiden Soekarno membacakan Dekrit 5 Juli 1959
Dekrit Presiden 1959

Dalam jangka waktu lima tahun setelah ditetapkannya NKRI dan UUDS 1950, bangsa Indonesia masih menghadapi situasi sulit. Salah satunya dalam menuntaskan UUD 1945 yang di dalamnya tercantum Pancasila.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com