Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Banyak Penduduk Tinggal di Bantaran Sungai?

Kompas.com - Diperbarui 07/01/2022, 15:38 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Setiap manusia tentu memiliki kebutuhan untuk keberlangsungan hidupnya. Kebutuhan-kebutuhan tersebut digolongkan berdasarkan kepentingannya. 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia, jenis-jenis golongan yaitu primer, sekunder, dan premie. 

Kebutuhan primr merupakan kebutuhan pertama yang berkaitan dengan mempertahankan hidup secara layak.

Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan yang kaitannya denga usaha menciptakan atau menambah kebahagiaan hidup. Sedangkan kebutuhan tersier ialah kebutuhan yang berkaitan dengan usaha menciptkana atau meningkatkan harga diri, gengsi, atau prestise. 

Salah satu kebutuhan primer adalah tempat tinggal atau rumah. Banyak orang yang bekerja keras untuk memiliki rumah yang layak dihuni. Namun, ada juga beberapa yang memanfaatkan lahan seadanya sebagai rumah, misalnya bantaran sungai

Baca juga: Contoh Lingkungan Tempat Tinggal yang Bersih

Alasan penduduk tinggal di bantaran sungai

Mengapa penduduk banyak yang tinggal di bantaran sungai? Pada zaman dahulu, sungai adalah sumber kehidupan.

Sehingga orang tinggal di dekat sungai untuk mendekatkan dengan sumber air dan mudah dalam berpindah tempat dengan menggunakan perahu. Mereka mudah untuk memenuhi kebutuhan dasar. 

Namun zaman sekarang orang tinggal di bantaran sungai karena murah. Padahal daerah bantaran sungai tidak boleh didirikan bangunan. 

Sehingga ilegal jika mendirikan bangunan di bantaran sungai. Bangunan ilegal tidak memerlukan izin dan tidak membayar pajak. 

Dikutip situs Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, banyaknya rumah yang menempati daerah bantaran sungai mengakibatkan kapasitas sungai menampung volume dan debit air berkurang.

Akibatnya ketika debit dan volume air yang datang besar akan merusak rumah yang berada dibantaran sungai.

Baca juga: Contoh Budaya Masyarakat di Lingkungan Tempat Tinggal

Penggunaan daerah bantaran sungai sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri PU yang melarang pendirian bangunan untuk hunian dan tempat usaha.

Selain itu juga dilarang membuang sampah, limbah padat dan atau cair pada daerah bantaran sungai.

Daerah bantaran sungai sebaiknya dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak mengganggu aliran sungai dan tidak menimbulkan risiko, seperti jogging track, tempat rekreasi dan taman kota. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com