KOMPAS.com - Kebebasan mengemukan pendapat merupakan hak asasi manusia (HAM) setiap negara.
Setiap warga negara bebas mengemukan pendapat untuk menyampaikan pendapat, pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagai secara bebas dan bertanggung bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebebasan mengemukan pendapat dimuka umum di jamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
Baca juga: Bagian Paru-Paru
Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk membangun negara demokrasi yang menyelanggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai.
Hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga perlu dibentuk UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Nomor 9 Tahun 1998.
Pada UU tersebuat Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada:
Baca juga: Unsur dan Jenis Seni Rupa
Pada konstitusi Indonesi menjami warganya menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, sejauh tidak menebar fitnah dan melanggar hukum.
Dilansir situs Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), deklarasi universal hak-hak asasi manusia atau Universal Declaration of Human Rights adalah sebuah deklarasi yang di adopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Prancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III).
Deklarasi ini merupakan standar umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia secara internasional haruslah dilindungi.
Deklarasi ini merupakan pernyataan umum pertama dari masyarakat dunia tentang hak asasi manusia dan di dalamnya termuat 30 pasal.
Baca juga: Saluran Pernapasan dan Bagiannya
Sikap Positif Pelaksanaan Kebebasan Mengemukakan Pendapat, yakni:
Saat menyampaikan pendapat maka harus memperhatikan batas-batas penghargaan terhadap orang lain.
Kebebasan saat menyampaikan pendapat harus senantiasa memperhatikan nilai-nilaidan norma-norma kesusilaan, hukum negara, dan adat istiadat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.