Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebebasan Menyampaikan Pendapat

Kompas.com - 27/03/2020, 20:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Kebebasan mengemukan pendapat merupakan hak asasi manusia (HAM) setiap negara.

Setiap warga negara bebas mengemukan pendapat untuk menyampaikan pendapat, pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagai secara bebas dan bertanggung bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Indonesia

Kebebasan mengemukan pendapat dimuka umum di jamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).

Baca juga: Bagian Paru-Paru

Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Untuk membangun negara demokrasi yang menyelanggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai.

Hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga perlu dibentuk UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Nomor 9 Tahun 1998.

Pada UU tersebuat Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada:

  1. Asas keseimbangan antara hak dankewajiban
  2. Asas musyawarah dan mufakat
  3. Asas kepastian hukum dan keadilan
  4. Asas proporsionalitas
  5. Asas manfaat.

Baca juga: Unsur dan Jenis Seni Rupa

Pada konstitusi Indonesi menjami warganya menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, sejauh tidak menebar fitnah dan melanggar hukum.

Dilansir situs Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), deklarasi universal hak-hak asasi manusia atau Universal Declaration of Human Rights adalah sebuah deklarasi yang di adopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Prancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III).

Deklarasi ini merupakan standar umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia secara internasional haruslah dilindungi.

Deklarasi ini merupakan pernyataan umum pertama dari masyarakat dunia tentang hak asasi manusia dan di dalamnya termuat 30 pasal.

Baca juga: Saluran Pernapasan dan Bagiannya

Sikap positif

Sikap Positif Pelaksanaan Kebebasan Mengemukakan Pendapat, yakni:

  • Kebebasan yang bertanggung jawab

Saat menyampaikan pendapat maka harus memperhatikan batas-batas penghargaan terhadap orang lain.

Kebebasan saat menyampaikan pendapat harus senantiasa memperhatikan nilai-nilaidan norma-norma kesusilaan, hukum negara, dan adat istiadat.

  • Senantiasa berbuat dengan memperhatikan hak orang lain
  • Senantiasa mengedepankan Musyawarah untuk mufakat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com