Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Gravitasi Newton

Kompas.com - 06/03/2020, 13:15 WIB
Serafica Gischa

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Gravitasi adalah gejala yang muncul pada interaksi antara dua benda bermassa yaitu berupa gaya tarik-menarik.

Para filsuf Yunani dan India kuno mengamati bahwa benda-benda secara alami bergerak ke tanah.

Awalnya, gravitasi dihitung pada benda-benda yang tidak dapat dipahami. Kemudian Newton mampu mengukur gravitasi dan dapat diprediksi.

Wawasan tersebut kemudian menyadarkan bahwa setiap obyek di alam semesta saling menarik obyek lainnya.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, teori konsep gravitasi atau gaya gravitasi diawali dari pengamatan Isaac Newton.

Newtoon mengamati peristiwa jatuhnya buah apel dari pohon.

Baca juga: Tekanan Zat: Pengertian dan Jenisnya

Kemudian, melalui penelitian lebih lanjut mengenai gerak jatuhnya benda-benda, dirinya menyimpulkan bahwa apel dan setiap benda yang jatuh karena tarikan Bumi.

Hukum gravitasi Newton

Hukum gravitasi Newton adalah kesimpulan Newton bahwa gaya tarik gravitasi yang bekerja antara dua benda sebanding dengan massa masing-masing benda dan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak kedua benda.

Gravitasi bumi merupakan salah satu ciri bumi, yaitu benda-benda ditarik ke arah pusat bumi. Gaya tarik bumi terhadap benda-benda ini dinamakan gaya gravitasi bumi.

Besar gaya tarik-menarik ini berbanding lurus dengan massa masing-masing benda dan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak antara keduanya.

Persamaan hukum gravitasi newton dapat dituangkan dengan rumus sebagai berikut:

F = G x (m1.m2/r kuadrat)

Keterangan:

F          = gaya tarik gravitasi (N)
m1.m2 = massa masing-masing benda (kilogram)
r           = jarak antara kedua benda (m)
G          = konstanta gravitasi umum

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan hukum gravitasi Newton, yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com