KOMPAS.com - Penerapan demokrasi di Indonesia tentu berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, tetapi berbeda dengan prinsip-prinsip demokrasi secara umum.
Tahukah kamu bagaimana prinsip demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia?
Ahmad Sanusi dalam Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006), mengemukakan 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945, yaitu:
Berikut ini penjelasannya:
Baca juga: Demokrasi: Pengertian, Sejarah Singkat dan Jenis
Artinya seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten (sesuai) dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Artinya mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945 bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata.
Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional dan kecerdasan emosional.
Artinya kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyat memiliki atau memegang kedaulatan.
Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat dipercayakan pada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR atau DPD) dan DPRD.
Demokrasi dengan aturan hukum mempunyai empat makna penting, yaitu:
Baca juga: Ciri-ciri Fundamental Negara Demokrasi
Artinya, demokrasi menurut UUD 1945 mengakui kekuasaan negara RI tak terbatas secara hukum.
Demokrasi dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab.
Demokrasi menurut UUD 1945 mengenal pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances).
Artinya, demokrasi menurut UUD 1945 mengakui HAM yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi, melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
Artinya demokrasi menurut UUD 1945 menghendaki pemberlakuan sistem pengadilan yang merdeka (independen).