Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonomi Kreatif dan Industri Kreatif

Kompas.com - 05/01/2020, 07:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

KOMPAS.com - Ekonomi kreatif tidak bisa lepas dari industri kreatif.

Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani oikos yang berarti keluarga atau rumah tangga dan nomos yang berarti peraturan, aturan atau hukum.

Secara sederhana, ekonomi adalah aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga.

Adam Smith dalam The Wealth of Nations (1776) menjelaskan ekonomi adalah ilmu kekayaan atau ilmu yang khusus mempelajari sarana-sarana kekayaan suatu bangsa.

Ekonomi memusatkan perhatian secara khusus terhadap sebab-sebab material dari kemakmuran seperti hasil-hasil industri, pertanian dan sebagainya.

Sebenarnya apa pengertian ekonomi kreatif dan industri kreatif?

Baca juga: Profil Singkat Wishnutama Kusubandio, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Ekonomi kreatif

Dikutip dari situs Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, istilah ekonomi kreatif mulai dikenal dari buku The Creative Economy: How People Make Money from Ideas (2001) karya John Howkins.

John Howkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru berlandaskan kreativitas setelah melihat Ameria Serikat menghasilkan produk-produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada 1997.

Produk-produk HKI Amerika Serikat mencapai USD 414 miliar saat itu sehingga menjadikan ekspor produk HKI nomor satu di Amerika Serikat.

John Howkins mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai terciptanya nilai sebagai hasil dari sebuah ide.

Ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang.

Bagi masyarakat kreatif, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan.

Baca juga: Ekonomi Kreatif Sumbang Rp 1.105 Triliun ke PDB, Bekraf Harap Jadi Tulang Punggung

Menurut United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), ekonomi kreatif adalah sebuah evolusi konsep berdasarkan aset kreatif yang berpotensi menghasilkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.

Roberta Comunian dan Abigail Gilmore dalam Higher Education and the Creative Economy (2016) menjelaskan ekonomi kreatif adalah konsep ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan sebagai faktor produksi utama.

Di Indonesia, dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) telah dijelaskan pengertian ekonomi kreatif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com