Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Muktamar Ke-31 IDI: Terawan Resmi Diberhentikan sebagai Anggota IDI

Kompas.com - 31/03/2022, 19:31 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com- Hasil Muktamar Ikatan Dokter Indonesia telah secara resmi memberhentikan Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Keputusan ini merupakan hasil dari Muktamar Ikatan Dokter Indonesia XXXI (31) di Banda Aceh yang diselenggarakann pada 21-25 Maret 2022.

Juru bicara PB IDI untuk sosialisasi hasil Muktamar ke-31 IDI, Dr dr Beni Satria, M.Kes, S.H., M.H menyebutkan bahwa salah satu rekomendasi yang dilahirkan dari kegiatan tersebut adalah pemberhentian tetap dr Terawan Agus Putranto (TAP) sebagai anggota IDI.

Keputusan Muktamar ke-31 IDI tersebut telah memutuskan dan menetapkan untuk meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

Baca juga: 3 Kontroversi Terawan, Mantan Menkes yang Direkomendasikan Diberhentikan dari IDI

"Rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan Agus Putranto spesialis radiologi sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia dalam keputusan Muktamar ke-31 IDI," kata Beni dalam konferensi pers PB IDI, Kamis (31/3/2022).

Terkait pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI ini, PB IDI pun menegaskan bahwa akan menghormati dan mematuhi hasil keputusan Muktamar XXXI (31), serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai hasil ketetapan Muktamar Ikatan Dokter Indonesia Nomor 13/MIDIXXXI/03/2022 tentang Penegakkan Sanksi dengan mengacu pada ketentuan AD/ART, serta Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Ikatan Dokter Indonesia.

Muktamar IDI merupakan kekuasaan tertinggi organisiasi Ikatan Dokter Indonesia sebagai forum pelaksanaan kedaulatan seluruh anggota Ikatan Dokter Indonesia. Muktamar adalah musyawarah nasional dokter, yang diadakan sekali dalam tiga tahun.

Keputusan Muktamar ke-31 IDI ini juga memberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia selambat-lambatnya waktu 28 hari kerja untuk melaksanakan putusan pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI.

Baca juga: Perhimpunan Dokter Gigi Tolak Peraturan Menkes Terawan soal Radiologi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com