Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Hak Kepemilikan Apartemen? Berikut Jawabannya

Kompas.com - 23/05/2024, 13:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Berapa lama hak kepemilikan apartemen? Hal itu pasti dipertanyakan saat hendak membeli apartemen.

Pasalnya, hak kepemilikan berupa sertifikat tanah menjadi bagian penting dalam transaksi jual beli properti, termasuk apartemen.

Adapun hak kepemilikan apartemen di Indonesia berupa Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), atau juga disebut SHM Sarusun.

Merujuk Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pada Pasal 1 tertulis bahwa SHMSRS ialah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL).

Di dalam Pasal 46 disebutkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun bersifat perseorangan. Terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat diartikan bahwa SHMSRS merupakan bukti kepemilikan seseorang terhadap unit bangunan rusun atau apartemen.

Sementara untuk lahan yang tempat berdirinya keseluruhan bangunan apartemen memiliki status hak atas tanah tersendiri dan sifatnya milik bersama.

Baca juga: Sama-sama Bukti Kepemilikan Rumah Susun, Ini Beda SHM dengan SKBG

Artinya, masyarakat tetap perlu melakukan perpanjangan SHMSRS di kantor pertanahan setempat untuk hak atas tanah yang menjadi milik bersama. 

Sehingga, lamanya kepemilikan apartemen bergantung pada alas hak dari SHMSRS sebagaimana tertera di dalam Pasal 1 UU 20/2011 tentang Rumah Susun.

Mulai dari SHMSRS di atas tanah di atas tanah Hak Milik developer, HGB atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah HPL.

Adapun ketentuan lamanya jangka waktu hak atas tanah di atas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Di dalam Pasal 37 tertulis, HGB di atas tanah negara atau HPL diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun. Bisa diperpanjang maksimal 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.

Sementara untuk HGB di atas tanah hak milik diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas Hak Milik.

Baca juga: Cara Perpanjang SHM Apartemen, Alur, Syarat, Biaya, dan Waktu Penyelesaian

Kemudian, untuk Hak Pakai di atas tanah negara atau HPL, pada Pasal 52 tertulis bahwa jangka waktu diberikan maksimal 30 tahun, diperpanjang hingga 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.

Di samping itu, Hak Pakai dapat diberikan jangka waktu yang tidak ditentukan asalkan lahan dipergunakan dan dimanfaatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com