Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Rumah di Asya Jakarta Timur Bebas Pajak 100 Persen

Kompas.com - 31/03/2024, 15:54 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelian rumah di Asya Jakarta Garden City, Jakarta Timur masih mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen hingga Juni 2024.

Pembelian unit Asya yang diserah terimakan paling lambat sebelum akhir bulan Juni akan mendapatkan potongan PPN 100 persen atau setara dengan Rp 220 juta.

Sedangkan unit yang dibeli dan diserah terimakan sebelum akhir Desember 2024, akan mendapatkan potongan PPN 50 persen atau setara dengan Rp 110 juta.

Chief Marketing Officer Asya Hasan Maududi mengatakan, insentif PPN DTP sangat cocok untuk profil hunian Asya yang memiliki ragam pilihan unit siap tinggal.

"Saat ini, ada berbagai klaster di Asya yang dapat memanfaatkan kebijakan PPN DTP 100 persen, di antaranya Klaster Sentarum, Semayang, Matana, Maninjau dan Kelimutu," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi.

Sementara proses serah terima Klaster Sentarum sudah dimulai pada bulan November 2023 dengan jumlah sebanyak 46 unit.

Baca juga: Ini Kriteria Rumah yang Dapat Insentif PPN DTP

Total unit Asya yang sudah melakukan proses serah terima adalah sebanyak 588 unit. Pada tahun ini, Asya menargetkan akan serah terima sebanyak 141 unit hunian.

Sebagai informasi, PPN DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

PMK PPN DTP tersebut ditetapkan pada 12 Februari 2024 dan berlaku efektif mulai 13 Februari 2024.

Dalam PMK tersebut, Pemerintah memutuskan memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga seharga Rp 5 miliar. Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai hitungan rumah seharga Rp 2 miliar saja.

Program PPN DTP ini diberlakukan mulai November 2023 sampai dengan Desember 2024. Jadi, total waktu bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas ini adalah 14 bulan.

Mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 100 persen. Setelah periode tersebut, yakni mulai bulan Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com