Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Indrapura-Lima Puluh Berlaku Siang Ini, Cek Besarannya

Kompas.com - 29/02/2024, 11:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) akan menetapkan tarif Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Indrapura-Lima Puluh, Kamis (29/2/2024) pukul 12.00 WIB.

Pemberlakukan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan, sosialisasi masif telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif
(lebih dari 4 bulan).

Ini dimulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, serta manfaat dan peran strategis jalan tol.

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio.

Baca juga: Berlaku Segera, Ini Tarif Tol Tebing Tinggi-Indrapura-Lima Puluh

Kata dia, perseroan saat ini menerapkan sistem transaksi terbuka dimana nantinya seluruh transaksi di Gerbang Tol (GT) Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada GT Lima Puluh.

Namun, nantinya setelah Tol Tebing Tinggi-Indrapura telah ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi.

"Kami mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di GT," ucap Tjahjo dalam rilis, Kamis (29/2/2024).

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Lima Puluh-Junction Indrapura:

  • Golongan I: Rp 20.500
  • Golongan II: Rp 30.500
  • Golongan III: Rp 30.500
  • Golongan IV: Rp 40.500
  • Golongan V: Rp 40.500
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com