Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Tol Indrapura-Lima Puluh Berlaku Siang Ini, Cek Besarannya

Pemberlakukan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan, sosialisasi masif telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif
(lebih dari 4 bulan).

Ini dimulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, serta manfaat dan peran strategis jalan tol.

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio.

Kata dia, perseroan saat ini menerapkan sistem transaksi terbuka dimana nantinya seluruh transaksi di Gerbang Tol (GT) Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada GT Lima Puluh.

"Kami mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di GT," ucap Tjahjo dalam rilis, Kamis (29/2/2024).

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Lima Puluh-Junction Indrapura:

  • Golongan I: Rp 20.500
  • Golongan II: Rp 30.500
  • Golongan III: Rp 30.500
  • Golongan IV: Rp 40.500
  • Golongan V: Rp 40.500

https://www.kompas.com/properti/read/2024/02/29/113000721/tarif-tol-indrapura-lima-puluh-berlaku-siang-ini-cek-besarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke