Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Zero Delta Q", Strategi Pemerintah Tangani Permasalahan Banjir

Kompas.com - 06/02/2024, 15:24 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Banjir menjadi salah satu persoalan yang menerpa permukiman-permukiman di berbagai wilayah Indonesia.

Untuk menanggulangi permasalahan itu, sebetulnya pemerintah telah memiliki strategi. Salah satunya dengan penerapan Zero Delta Q.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, Bob Arthur Lombogia menyampaikan, kebijakan Zero Delta Q sebagai salah satu upaya pengendalian banjir dengan mempertahankan keseimbangan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara non-struktural.

"Prinsip daripada penerapan Zero Delta Q ini adalah memberikan ruang untuk air pada suatu DAS," ujarnya dalam Konferensi Pers Road to 10th World Water Forum: "Atasi Banjir, Kurangi Risiko Bencana" secara daring pada Selasa (06/02/2024).

Dia menjelaskan, implementasi Zero Delta Q telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Pasal 99 ayat (3) huruf C tertulis, penerapan prinsip Zero Delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.

"Artinya siapa yang mengajukan izin harus menerapkan Zero Delta Q," imbuhnya.

Baca juga: Strategi Basuki Kendalikan Banjir di Kota Semarang

Adapun yang dimaksud Zero Delta Q policy adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.

"Orang yang akan menggunakan lahan yang tadinya lahan resapan air menjadi terbuka, dia harus membuat tampungan sebanyak air yang semula," katanya.

"Misalnya semula lahan yang mengeluarkan air ke sungai atau ke saluran cuma 5 liter per detik, setelah dia bangun tetap 5 liter per detik yang keluar, dengan cara memberikan ruang untuk air atau membangun tampungan air di lokasi yang bersangkutan," terangnya.

Menurut Bob Arthur Lombogia, kebijakan Zero Delta Q telah ditetapkan sebagai persyaratan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dalam suatu DAS.

Contohnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Pemanfaatan Ruang lainnya, harus Zero Delta Q.

"Orang mengajukan IMB itu di dalam IMB tersebut harus ada tampungan air, dia menggunakan lahan berapa, menutup dengan beton itu luasan berapa, berapa kewajiban tampungan air yang harus dibangun," tandasnya.

Kendati begitu, untuk penerapan kebijakan ini tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat saja. Melainkan juga masyarakat serta Pemerintah Daerah.

"Hal ini tentunya tidak mungkin kita lakukan secara sendiri, kita harus secara bersama-sama. Karena sebagian besar penerapan ini itu ada di wilayah Pemerintah Daerah," tambahnya.

"Seandainya prinsip ini telah dilakukan oleh sebagian besar atau seluruh wilayah Indonesia maka tampungan-tampungan air yang akan kita dapatkan sangat besar," pungkas Bob Arthur Lombogia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com