Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Konflik Pertanahan di Jatikarya Bekasi Tuntas Usai 24 Tahun Bergulir

Kompas.com - 10/11/2023, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berlangsung selama kurang lebih 24 tahun, permasalahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Jatikarya, akhirnya dituntaskan.

Setelah melalui proses penanganan, pada Rabu (8/11/2023), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menyatakan, telah ditetapkan satu orang tersangka.

Dia adalah berinisial CBG atas tindak pidana pemalsuan dokumen alas hak atas tanah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyelesaian kasus ini menurut Menteri Hadi, merupakan hasil kolaborasi antara jajaran Mabes TNI, Bareskrim Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

Ini menjadi artikel terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Jumat (9/11/2023).

Selanjutnya baca di sini Bergulir 24 Tahun, Konflik Pertanahan di Jatikarya Bekasi Berhasil Dituntaskan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merampungkan berbagai proyek infrastruktur di seluruh Indonesia.

Salah satunya adalah Jembatan Petruk di Kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah selesai dikerjakan sejak Oktober 2017 lalu.

Jembatan sepanjang 337 meter tersebut merupakan jembatan terpanjang di NTT. Jembatan ini juga merupakan bagian dari jalan lingkar luar Kota Kupang.

Lantas, daerah mana saja yang terhubung dengan Jembatan Petruk? Jawabannya di sini Indahnya Jembatan Petruk, Terpanjang di NTT

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap praktik mafia tanah.

Hal ini dikemukakannya usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT Timah Tbk di Graha Timah, Pangkalpinang, Kamis (9/11/2023).

"Di Bangka Belitung ini (jumlah) mafia tanahnya masih sedikit. Meski demikian, masyarakat harus hati-hati karena tanahnya masih berstatus surat keterangan tanah (SKT). Hati-hati ini, mafia tanah sudah bermigrasi dari berbagai penjuru," ungkap Hadi.

Lalu, apa manfaat dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)?

Jawabannya di sini Menteri Hadi: Hati-hati, Mafia Tanah Sudah Bermigrasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com