Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Uji Laik Fungsi Jembatan, Mekanisme hingga Alat yang Digunakan

Kompas.com - 31/10/2023, 19:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Uji laik fungsi jembatan merupakan upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PUPR melalui Balai Jembatan untuk menjamin keamanan struktur dan keselamatan para pengguna.

Kepala Balai Jembatan, Panji Krisna Wardana menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan, uji laik fungsi merupakan salah satu persetujuan teknis yang harus dipenuhi untuk jembatan dan terowongan jalan dengan kriteria khusus.

"Uji laik fungsi jembatan itu dilakukan untuk jembatan yang baru selesai konstruksi, kalau hasilnya oke baru kendaraan bisa lewat. Selain itu, uji laik fungsi juga untuk jembatan pasca direhabilitasi, karena setelah penggantian part jembatan harus dicek lagi apakah hasilnya aman atau tidak," jelasnya dikutip dari laman Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Selasa (31/10/2023).

Menurut dia, untuk memastikan kelaikan jembatan atau kinerjanya terpenuhi, maka diukur atau diuji pada beban statis dan dinamis.

Untuk pengujian beban statis meliputi pengukuran lendutan dan residunya, pengukuran regangan elemen struktur, pengukuran pergeseran bearing, pengukuran pergerakan pile cap, dan pengukuran gaya kabel.

Sedangkan pengujian beban dinamis meliputi pengukuran frekuensi (sebelum dan sesudah uji statik), pengukuran rasio redaman, dan pengukuran Dynamic Amplification Factor (DAF).

Baca juga: Mengenal Jembatan Khusus, Kriteria, Contoh, hingga Pemeliharaannya

Untuk keamanan uji fungsi jembatan, Balai Jembatan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu sekitar 17 hari kerja mulai dari persiapan alat-alat, proses uji beban yang menggunakan truk di atas jembatan secara bertahap.

"Pengujian laik fungsi struktur jembatan ini dilakukan secara bertahap, jadi bebannya 25 persen dulu, lalu dicek keamanannya, terus ditambah lagi 25 persen, lalu dicek kembali keamanannya hingga 70 perse," terangnya.

"Tapi kontrolnya sendiri kita ada, jangan sampai kita lolos dari nilai keamanan tertentu, makanya kita kasih beban 70 persen saja, tapi nilai ini merepsentasikan 100 persen untuk desain tertentu," tandas Panji.

Di samping itu, proses uji laik fungsi jembatan juga menggunakan alat teknologi cukup presisi dengan tingkat ketelitian yang cukup tinggi.

Panji menjelaskan, untuk mengukur lendutan jembatan, digunakan alat sensor Linear Variable Differential Transformer (LVDT) atau bisa juga menggunakan Laser Robotic Total Station yang disimpan di bawah jembatan.

Lalu untuk mengukur vibrasi, digunakan alat accelerometer yang dipasang di atas jembatan dengan sistem wireless yang dapat diukur menggunakan komputer.

Selanjutnya untuk mengukur regangan, digunakan Vibrating Wire Strain Gauge. Alat ini seperti sensor yang dipasang di baja dan akan membaca peregangan baja.

"Setelah pengujian selesai dengan alat dan full beban menggunakan truk secara bertahap, datanya dicek kembali dengan desain. Lalu didiamkan sebentar untuk mengetahui perubahan, jika tidak terjadi perubahan dan sangat stabil pada jembatan, truk keluar satu persatu. Setelah itu tuntas untuk proses uji laik fungsi, biasanya dua hari sampai maksimum tiga hari," terangnya.

Baca juga: Investor China Disebut dalam Wacana Pembangunan Jembatan Sumatera-Bangka

Panji melanjutkan, apabila saat dilakukan uji laik fungsi kondisi jembatan tidak memenuhi kriteria yang ditentukan, seperti lendutan melebihi batas izin atau melebihi rencana, atau terjadi keretakan pada jembatan, maka uji laik fungsi dihentikan dan jembatan tidak lolos uji laik fungsi.

"Apabila ada jembatan yang kita uji bermasalah, maka harus ada evaluasi dulu dari konsultan perencana, kontraktor, dan semua pihak terkait pelaksanaan pembangunan untuk mengevaluasi perbedaan desain, dengan hasil uji dan yang terpasang. Jika ada yang kurang, maka kita perkuat. Atau ada pembatasan beban, boleh dilewati tapi bebannya dibatasi," pungkas Panji.

Ada pun pihak yang terlibat dalam uji laik fungsi jembatan yaitu pemilik jembatan, kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan Construction Engineering Services (CES), konsultan pengawas, konsultan pelaksana uji beban, Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Balai Jembatan selaku Sekretariat KKJTJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com