Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status PKPU PP Dicabut Pasca-gugatan CV Surya Mas

Kompas.com - 06/10/2023, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Makassar telah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero) Tbk dalam sidang permohonan pencabutan tersebut, Kamis (5/10/2023).

Sebelumnya, perseroan dinyatakan berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim
PN Makassar pada 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Surya Mas dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Atas status PKPU sementara tersebut, perseroan telah menjalani prosedur di dalamnya, termasuk memverifikasi semua kreditur.

Sekretaris PP Bakhtiyar Effendi mengklaim, banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut agar PP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya.

"Kami menerima banyak permohonan para kreditur yang meminta PP melakukan permohonan untuk pencabutan status PKPU sementara ini agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya," ungkap Bakhtiyar dalam siaran pers, Jumat (10/6/2023).

Baca juga: Digugat Rp 3,1 Miliar oleh CV Surya Mas, PP Ajukan Kasasi

Oleh karena itu, perusahaan memohon kepada PN Niaga Makassar untuk mencabut status PKPU Sementara sesuai dengan undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1.

Dalam pasal tersebut berbunyi "Debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan para kredit harus dipanggil dan didengar sepatutnya,".

Oleh karena itu, PP melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke PN Makassar dan penjadwalan sidang jatuh pada Kamis (5/10/2023).

Atas pencabutan status PKPU ini, PP berterima kasih kepada semua kreditur dan pada umumnya stakeholder (pemangku kepentingan) PTPP untuk melanjutkan kegiatan bisnis dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur.

"PP berkomitmen akan memenuhi semua kewajiban kepada kreditur dan menjalankan proses bisnis sesuai peraturan yang berlaku serta berlandaskan Good Corporate Governance (GCG),” tuntas Bakhtiyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com