Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Status PKPU PP Dicabut Pasca-gugatan CV Surya Mas

Sebelumnya, perseroan dinyatakan berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim
PN Makassar pada 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Surya Mas dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Atas status PKPU sementara tersebut, perseroan telah menjalani prosedur di dalamnya, termasuk memverifikasi semua kreditur.

Sekretaris PP Bakhtiyar Effendi mengklaim, banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut agar PP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya.

"Kami menerima banyak permohonan para kreditur yang meminta PP melakukan permohonan untuk pencabutan status PKPU sementara ini agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya," ungkap Bakhtiyar dalam siaran pers, Jumat (10/6/2023).

Oleh karena itu, perusahaan memohon kepada PN Niaga Makassar untuk mencabut status PKPU Sementara sesuai dengan undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1.

Dalam pasal tersebut berbunyi "Debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan para kredit harus dipanggil dan didengar sepatutnya,".

Atas pencabutan status PKPU ini, PP berterima kasih kepada semua kreditur dan pada umumnya stakeholder (pemangku kepentingan) PTPP untuk melanjutkan kegiatan bisnis dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur.

"PP berkomitmen akan memenuhi semua kewajiban kepada kreditur dan menjalankan proses bisnis sesuai peraturan yang berlaku serta berlandaskan Good Corporate Governance (GCG),” tuntas Bakhtiyar.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/10/06/150000921/status-pkpu-pp-dicabut-pasca-gugatan-cv-surya-mas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke