Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Sekongkol dengan Jakpro di Proyek TIM, PP Angkat Bicara

Kompas.com - 22/07/2023, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PP (Persero) Tbk mengklarifikasi pemberitaan atas hasil putusan Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Perkara Nomor: 17/KPPU-L/2022 yang telah dibacakan pada 18 Juli 2023 lalu di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Diketahui, KPPU memutuskan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PP, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk atau Jakon terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16,8 miliar kepada PP serta sebesar Rp 11,2 miliar kepada Jaya Konstruksi Manggala Pratama.

Sebagai informasi, perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan
dugaan persengkongkolan tender (lelang) pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior).

Perkara ini melibatkan tiga terlapor yakni, pelaksana lelang Jakpro (Terlapor I), PP (Terlapor II), dan Jakon (Terlapor III).

Terlapor II dan Terlapor III mengikuti lelang sebagai suatu kerja sama operasional atau
konsorsium (KSO) PP-Jakon.

Baca juga: Sah, PP-Adhi Menangi Dua Tender Proyek Kereta Api di Filipina

"Tindakan Terlapor I (Jakpro) memberikan kesempatan eksklusif kepada Terlapor II (PP) dan Terlapor III (Jakon) KSO dalam Evaluasi Teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas Terlapor I dalam memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo," tulis Majelis Komisi dikutip dari laman resmi KPPU, Sabtu (22/7/2023).

Atas keputusan hasil sidang tersebut, Corporate Secretary PP Bakhtiyar Effendi membeberkan, lelang jasa konstruksi pembangunan Tahap III Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta

TIM sendiri dilaksanakan sejak Mei 2021 sampai dengan bulan 2021.

"PP telah mengikuti proses dari awal lelang sampai dengan selesai. Sehingga, pada 9 Agustus 2021 perusahaan dinyatakan sebagai pemenang dalam lelang proyek tersebut," tegas Bakhtiyar dalam rilisnya, Jumat (21/7/2023).

Menurut dia, sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan benar, perseroan akan selalu berkomitmen memenuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, perusahaan akan mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU Nomor: 17/KPPU-L/2022.

Adapun proyek Revitalisasi TIM tahap III memiliki nilai kontrak sebesar Rp 415 miliar, termasuk PPN yang dikerjakan oleh konsorsium PP bersama dengan Jakon.

Proyek tersebut mulai dikerjakan sejak Agustus 2021 sampai dengan September 2022 atau selama 13 bulan.

Adapun lingkup pekerjaan revitalisasi proyek tersebut terdiri dari Gedung Graha Bhakti Budaya, Planetarium & Pusat Latihan Seni, Perpustakaan & Wisma Seni Galeri Annex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com