Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal, Bikin Trotoar Harus Pertimbangkan Ini

Kompas.com - 15/07/2023, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan trotoar di suatu ruas jalan cukup krusial sebagai fasilitas publik. Sebab, fungsinya memberi kemudahan aksesibilitas bagi para pejalan kaki.

Oleh sebab itu, desain trotoar harus mampu menyuguhkan rasa aman dan nyaman bagi setiap orang. Selain itu, juga memperhatikan unsur estetika atau keindahan.

Melansir unggahan akun Instagram Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @pupr_binamarga, trotoar merupakan bagian dari jalan yang disediakan khusus untuk pejalan kaki.

Umumnya, trotoar ditempatkan di sisi luar sejajar dengan jalur lalu lintas dan terpisah dari jalur lalu lintas, dengan permukaannya yang ditinggikan serta dilengkapi kerb.

Fasilitas ini tidak lazim berada di jalan antar-kota, namun trotoar bisa ditemui di lokasi tertentu seperti dekat sekolah, rumah ibadah, hingga rumah sakit.

Akan tetapi, bagian trotoar yang digunakan sebagai lintasan kendaraan, seperti akses ke pertokoan hingga persil, harus mempunyai spesifikasi yang lebih tinggi dari trotoar yang digunakan untuk pejalan kaki.

Baca juga: Tahukah Anda, Nama Lain Bola-bola di Trotoar adalah Bollard?

Sementara untuk trotoar yang dimanfaatkan selain pejalan kaki, yaitu sebagai jalur sepeda, tempat rambu lalu lintas, tempat sampah, hingga pot bunga, harus memperhatikan lebar trotoar yang memenuhi ketentuan minimal untuk pejalan kaki, yaitu 1,5 meter.

Desain teknis trotoar dibuat mengikuti Pedoman Perencanaan Jalur Pejalan Kaki Pada Jalan Umum yang diterbitkan oleh Departemen PU pada 1999.

Pembangunan trotoar bisa dipertimbangkan jika merujuk pada dua kondisi yakni, pada suatu ruas jalan terdapat volume pejalan kaki lebih dari 300 orang per 12 Jam (mulai pukul 06.00-18.00).

Kemudian, ruas jalan dengan volume lalu lintas lebih dari 1.000 kendaraan per 12 Jam (mulai pukul 06.00-18.00).

Selain itu, desain trotoar juga harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Trotoar ditempatkan pada sisi luar bahu jalan, atau pada jalan tanpa bahu, ditempatkan di sisi luar jalur lalu lintas. Trotoar hendaknya dibuat sejajar dengan jalan, tetapi dapat tidak sejajar, apabila keadaan topografi atau keadaan setempat tidak memungkinkan.

2. Trotoar hendaknya ditempatkan pada sisi dalam saluran samping yang terbuka atau di atas saluran samping yang tertutup (dengan plat beton yang memenuhi syarat).

3. Trotoar harus dibuat untuk mengakomodasi kaum disabilitas seperti pengguna kursi roda dan penyandang tuna netra. Dengan menyediakan lebar yang cukup, akses masuk trotoar yang dapat dilewati kursi roda, permukaan berprofil untuk memfasilitasi lintasan tunanetra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com