Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/04/2023, 16:12 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah merampungkan seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang nantinya berupa Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN.

Dari total sembilan RDTR IKN yang akan dibuat berdasarkan wilayah perencanaan (WP), sejauh ini telah ditetapkan lima Perka Otorita IKN.

Hal itu diungkapkan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Senin (03/04/2023).

Dia menjelaskan, persoalan tata ruang di IKN telah termaktub dalam Rencana Induk (Renduk) IKN, dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN.

Di mana kedua regulasi tersebut berupa Peraturan Presiden (PP).

Baca juga: Serius Berinvestasi, Delegasi Jepang Sambangi IKN Nusantara

"Kemudian di bawah Rencana Tata Ruang KSN ini nantinya akan ada RDTR yang skalanya lebih detail lagi dan di situlah sebetulnya wilayah-wilayah perencanaan (diatur)," jelas Bambang dikutip dari siaran kanal Youtube Komisi II DPR RI.

Menurutnya, IKN memiliki sembilan WP. Dari sembilan WP, empat di antaranya telah ditetapkan menjadi Perka Otorita IKN.

"Dari 9 wilayah (perencanaan) ini, yang empat sudah selesai Perka-nya. Sedangkan yang lain itu dalam proses pengesahan, saya kira ini akan bisa kita selesaikan dalam satu atau dua bulan ke depan," tandasnya.

Sebagaimana merujuk paparan materi Otorita IKN, berikut empat RDTR yang telah ditetapkan sebagai Perka Otorita IKN:

  1. RDTR WP 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP);
  2. RDTR WP 2 IKN Barat (Pusat Ekonomi, Bisnis, dan Keuangan);
  3. RDTR WP 4 IKN Timur 1 (Pusat Hiburan dan Olahraga);
  4. RDTR WP 6 IKN Timur 2 (Inovasi dan Riset).

Baca juga: Triniti dan Nindya Karya Bakal Ikut Bangun Rusun ASN di IKN

Sementara itu, lima RDTR yang sedang dalam proses legislasi untuk disahkan menjadi Perka Otorita IKN antara lain:

  1. RDTR WP 3 IKN Selatan (Energi Baru Terbarukan);
  2. RDTR WP 5 IKN Utara (Layanan Edukasi);
  3. RDTR WP 7 Simpang Samboja (Pusat Distribusi dan Perdagangan Komoditas);
  4. RDTR WP 8 Kuala Samboja (Pusat Agroindustri dan Industri Pangan);
  5. RDTR WP 9 Muara Jawa (Pusat Kegiatan Pertanian dan Perikanan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com