Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangka Belitung Jadi Provinsi Terbanyak Penerima Persetujuan Ruang Laut

Kompas.com - 15/03/2023, 09:00 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi provinsi terbanyak di Indonesia yang mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari pemerintah pusat.

Persetujuan tersebut didominasi sektor usaha budidaya perikanan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Bangka Belitung Agus Suryadi mengatakan, sebanyak 111 PKKPRL untuk wilayah Bangka Belitung telah diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama 2022.

"Jumlah PKKPRL yang diterima Bangka Belitung masih yang terbanyak se-Indonesia," kata Agus dalam pers rilis, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Berbagai Ikan Endemik Bangka Belitung Dilepas di Kolam Bekas Tambang

Meskipun Bangka Belitung terkenal akan hasil penambangan timah, namun sektor tersebut tidak dominan dalam hal persetujuan ruang laut.

Agus menuturkan, berdasar jenis kegiatannya, budidaya tambak udang berada di peringkat pertama terbanyak dengan 79 persetujuan.

Selanjutnya persetujuan kedua terbanyak yang diterbitkan KKP adalah untuk pembangunan dermaga dan tambat labuh yaitu sebanyak 11 persetujuan.

Sementara untuk wilayahnya, sebaran PKKPRIL paling banyak berada di Kabupaten Bangka yakni sebanyak 29 persetujuan, disusul Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 26 PKKPRL.

Ini menunjukkan komitmen Pemprov Babel untuk menyadarkan pelaku usaha dalam ketaatan berinvestasi.

"Terbitnya PKKPRL dari KKP membuktikan bahwa pelaksanaan pembangunan yang memanfaatkan ruang laut oleh pemerintah baik daerah maupun pusat telah tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku," ujar Agus.

Tahun sebelumnya yakni pada 2021, Kepulauan Bangka Belitung juga tercatat sebagai provinsi dengan PKKPRL terbanyak.

Kepala Bidang pengelolaan Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PKP3K) DKP Bangka Belitung, Fhores Fherado menyebutkan hingga Desember 2021 sudah ada 62 Izin Lokasi Perairan (ILP) dan PKKPRL yang disetujui.

"Secara jumlah terbanyak se-Indonesia, artinya sudah ada kesadaran yang cukup baik dari para pelaku usaha di Bangka Belitung untuk segera melegalkan izin usahanya," ungkap Fhores.

Mayoritas PKKPRL yang disetujui adalah untuk usaha tambak udang Vanamei.
Ada pun PKKPRL merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP No.21 Tahun 2021.

Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Sosialisasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang diselenggarakan DKP Babel di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Bangka, Selasa (14/3/2023), dibuka oleh Asisten II Setkab Bangka, dihadiri oleh 100 peserta yang merupakan pelaku usaha dan perwakilan OPD terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com