Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Pajang Hiasan Dinding? Begini Cara Mengukurnya

Kompas.com - 07/11/2022, 15:30 WIB
Thefanny,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dekorasi-dekorasi rumah seperti lukisan, foto, karya seni, dan pajangan-pajangan bisa membuat rumah terlihat lebih nyaman dan enak dipandang.

Meski demikian, pastikan dekorasi yang dipilih sesuai dengan konsep dan warna ruangan agar tetap nyaman dipandang.

Jika Anda memutuskan untuk menggunakan lukisan sebagai salah satu dekorasi tembok, pilihlah lukisan dengan warna yang kontras dengan warna ruang agar terlihat lebih mencolok.

Baca juga: Pertimbangan 3 Hal Ini Sebelum Membeli Lampu Dinding Kamar Tidur

Selain itu, pastikan juga warna dalam lukisan sama dengan warna yang digunakan untuk detail ruangan sehingga dapat lebih melengkapi suasana ruangan.

Jika memilih untuk memajang foto, hindari penggunaan bingkai yang terlalu kecil di tembok yang luas karena akan terlihat janggal di mata. Hal ini juga berlaku untuk bingkai lukisan.

Kamu bisa mengakalinya dengan memilih bingkai yang lebih besar atau menggunakan beberapa bingkai dengan berbagai ukuran sehingga tembok bisa terlihat lebih dinamis.

Tata bingkai-bingkai ini dengan jarak yang sama rata sekitar 3–5 cm antara satu dengan yang lainnya.

Untuk menentukan penempatan tinggi yang tepat, kamu perlu mengukurnya terlebih dahulu.

Bagian tengah dari dekorasi atau bingkai perlu sejajar dengan pandangan mata, biasanya sekitar 60-66 inci atau sekitar 1,5–1,6 meter dari lantai atau dua per tiga tinggi ruangan.

Jika ingin menempatkan pajangan tembok di atas sebuah furnitur seperti meja atau sofa yang menempel dengan dinding, beri jarak 15–20 cm antara bingkai bawah dekorasi dengan furnitur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER PROPERTI] Konflik Lahan Mall Center Point Medan Beres, Uang Rp 480 Miliar Balik ke Negara

[POPULER PROPERTI] Konflik Lahan Mall Center Point Medan Beres, Uang Rp 480 Miliar Balik ke Negara

Berita
Hutama Karya: Jatuhnya Besi Konstruksi di Jalur MRT Dipicu Induksi Elektromagnetik

Hutama Karya: Jatuhnya Besi Konstruksi di Jalur MRT Dipicu Induksi Elektromagnetik

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Jaya: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Jaya: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Besar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Besar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dengan KPR Tapera, Berapa Harga Maksimal Rumah yang Bisa Dibeli?

Dengan KPR Tapera, Berapa Harga Maksimal Rumah yang Bisa Dibeli?

Berita
Kementerian ATR/BPN Targetkan 104 Kota dan Kabupaten Lengkap Tahun Ini

Kementerian ATR/BPN Targetkan 104 Kota dan Kabupaten Lengkap Tahun Ini

Berita
Summarecon Bandung Raih Penghargaan Lingkungan Terbaik Dunia, Kalahkan Taiwan dan Malaysia

Summarecon Bandung Raih Penghargaan Lingkungan Terbaik Dunia, Kalahkan Taiwan dan Malaysia

Berita
Pengamat: Perlu Ada Harmonisasi Ekosistem Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Pengamat: Perlu Ada Harmonisasi Ekosistem Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Berita
Kembangkan Pasar Hunian Lansia, Ini yang Wajib Dilakukan Pemerintah

Kembangkan Pasar Hunian Lansia, Ini yang Wajib Dilakukan Pemerintah

Hunian
Sudah Bayar Pajak, Mall Centre Point Kota Medan Tak Jadi Dibongkar

Sudah Bayar Pajak, Mall Centre Point Kota Medan Tak Jadi Dibongkar

Berita
UPDATE Capaian PTSL, 113 Juta Bidang Tanah Terdaftar Per Mei 2024

UPDATE Capaian PTSL, 113 Juta Bidang Tanah Terdaftar Per Mei 2024

Berita
Pasca Kecelakaan Konstruksi Gedung Kejagung, MRT Jakarta Fokus Pulihkan Kereta dan Persinyalan

Pasca Kecelakaan Konstruksi Gedung Kejagung, MRT Jakarta Fokus Pulihkan Kereta dan Persinyalan

Berita
Besi Proyek Gedung Kejagung Jatuh di Jalur MRT, Ini Tanggapan Hutama Karya

Besi Proyek Gedung Kejagung Jatuh di Jalur MRT, Ini Tanggapan Hutama Karya

Berita
Kebijakan Tapera Dinilai Tak Efisien dan Tumpang Tindih

Kebijakan Tapera Dinilai Tak Efisien dan Tumpang Tindih

Berita
Tiga KEK Baru BSD, Batam, dan Morowali, Investasinya Rp 161 Triliun

Tiga KEK Baru BSD, Batam, dan Morowali, Investasinya Rp 161 Triliun

Kawasan Terpadu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com