Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Pastikan Uang Ganti Rugi Warga Pemilik Lahan Tol Desari Dibayar Lunas

Kompas.com - 27/03/2022, 06:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan uang ganti kerugian (UGK) warga pemilik lahan Tol Depok-Antasari (Desari) sudah dibayar lunas.

Pembayaran UGK tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Kami memastikan pemebasan lahan proyek pembangunan Tol Desari itu sudah dibayar. Tidak ada yang tidak dibayar," kata Taufiqulhadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/03/2022)

Baca juga: Warga Tak Dapat Ganti Rugi Lahan Tol, BPN Persilakan Lapor ke Pengadilan

Menurutnya, pemerintah telah membayar seluruh UGK warga bahkan sebelum jalan tol tersebut dibangun.

Meski status tanah tersebut tidak clear and clean, uang pembebasan lahan tetap dibayarkan pemerintah ke pengadilan melalui skema konsinyasi.

Pada tahap perencanaan, pemerintah juga telah melibatkan semua pihak termasuk warga yang terdampak proyek tersebut.

BPN berdialog dengan warga terdampak untuk memberitahukan rencana dibangunnya jalan tol hingga besaran UGK.

BPN juga melibatkan tim independen untuk menilai besaran UGK yang akan diterima masyarakat.

"Pemerintah juga sudah melakukan pembicaraan dengan warga pemilik lahan yang terdampak. Lalu, dihadirkan tim penilai independen agar jelas berapa harganya, hadir juga pemda dan semuanya," ujarnya.

Baca juga: Warga Ancam Tutup Tol Desari karena Belum Dapat Ganti Rugi, Ini Bantahan BPN

Taufiqulhadi menyebutkan, munculnya orang yang mengeklaim belum mendapatkan UGK lahan jalan tol bukan hal yang aneh.

Terlebih, banyak sekali kasus klaim tumpang tindih lahan terutama dalam pembangunan Toll Desari.

Karena itu, dia menyarankan siapa pun yang merasa belum memperoleh UGK pembebasan lahan untuk melaporkan pemerintah ke pengadilan.

"Silakan saja, ajukan BPN atau pihak pemerintah ke pengadilan, apabila kasus sudah selesai maka pengadilan akan bayar," imbuhnya.

Sebelumnya, seorang warga bernama Fabri Usman yang mengaku sebagai ahli waris lahan akan menutup Tol Desari. Ia mengaku belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan.

Lahan yang akan ditutup di kilometer 4,8 Tol Desaru, Senin (28/03/2022) itu sebelumnya merupakan tanah milik orangtua Fabri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com