Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penerbitan PBG, Perda Retribusi IMB Masih Bisa Digunakan

Kompas.com - 03/03/2022, 17:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberi kelonggaran bagi pemerintah daerah (pemda) yang belum membuat Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sehingga dalam penerbitan PBG termasuk pungutan pajak daerah dan retribusinya, pemda masih bisa menggunakan Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga 5 Januari 2024.

Kebijakan ini diputuskan pemerintah sebagai upaya percepatan implementasi penerbitan PBG yang menjadi pengganti IMB.

Baca juga: Pemerintah Percepat Implementasi PBG sebagai Pengganti IMB

Adapun pelonggaran yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

SEB ini dikeluarkan pada 25 Februari 2022 dan ditandatangani oleh empat menteri, meliputi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Mengutip dari beleid tersebut, seluruh pemda provinsi dan kabupaten atau kota diminta segera menyusun perda tentang pajak daerah dan retribusi PBG.

Namun apabila belum membuatnya, pemda masih bisa menggunakan Perda Retribusi IMB ataupun Retribusi Perizinan Tertentu untuk melakukan pungutan retribusi dalam memberikan pelayanan PBG.

Kendati begitu, pemerintah memberikan jangka waktu paling lama dua tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Artinya Perda Retribusi IMB ataupun Retribusi Perizinan Tertentu dapat digunakan maksimal sampai 5 Januari 2024 sebagai landasan pungutan seiring memberikan pelayanan PBG.

Sehingga, sebelum jangka waktu tersebut seluruh pemda diminta melakukan percepatan pembahasan dan penetapan Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian dalam memberikan pelayanan PBG, perhitungan retribusi dilakukan secara manual dan diunggah hasilnya ke dalam SIMBG.

Akan tetapi bila nantinya sudah menerbitkan Perda Retribusi PBG, pemda cukup menggunakan menggunakan fitur perhitungan otomatis dalam SIMBG.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com