Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BPN Terkait Sengketa Rumah Dokter di Kota Malang

Kompas.com - 03/02/2022, 12:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai di media sosial Twitter, unggahan warganet yang mengungkapkan peristiwa dua orang dokter bersaudara di Kota Malang yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.

Tiga rumah milik kedua kakak beradik bernama Galdys Adipranoto dan Gina Gratiana tiba-tiba ada dalam daftar lelang di website lelang.go.id milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Padahal, keduanya tidak pernah merasa memiliki utang piutang dan sertifikat asli kepemilikan atas tiga rumah tersebut itu pun masih aman tersimpan rapi di rumah.

"Yang saya tahu, Jika seorang pegang kertas yang bernama sertifikat atas namanya sendiri, maka seorang itu punya hukum yang kuat atas apa yang dimiliknya. Benarkan pemahaman saya ini @atr_bpn? silahkan ditanggapi," seperti ditulis oleh akun @VettyVutty, Kamis (03/02/2022).

Baca juga: Merasa Lawan Mafia Tanah, Kusnan: Saya Bingung, Berkas Penipuan Bolak-balik Dikembalikan

Menanggapi hal itu, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi memastikan, kasus yang dialami oleh kedua dokter di Kota Malang itu bukan merupakan praktik mafia tanah.

Menurutnya, kasus tersebut tidak lain menyangkut masalah harta gono gini keluarga.

"Itu bukan persoalan madia tanah. Tidak ada hubungannya dengan mafia tanah. Kasus itu mengenai harta gono gini keluarga," kata Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Kamis (03/02/2022).

Taufiqulhadi menjelaskan, awalnya ketiga rumah itu dibeli oleh orang tua dari kedua dokter tersebut. 

Namun, pasca bercerai sang suami atau ayahnya meminta agar kekayaannya itu dibagi dua. Karena tidak mendapatkan persetujuan dari mantan istrinya, maka dibawalah ke pengadilan.

"Jadi karena istri tak menyetujui, maka dibawalah ke pengadilan oleh sang suami, diminta di pengadilan agar tanah ini dilelang dan dijual agar hasilnya dibagi bersama antara suami dan istri," ujarnya.

Bahkan, Taufiqulhadi mengungkapkan, status kasus pembagian harta gono gini itu pun sudah inkracht di pengadilan.

Artinya ketiga rumah itu telah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung untuk dilelang. 

"Di pengadilan itu sudah inkracht, kalau disebut inkracht itu ya sudah kasasi di Mahkamah Agung. Jadi sudah diputuskan untuk dilelang dan hasilnya dibagi bersama," tutur dia.

Namun demikian, meski telah mendapatkan persetujuan lelang dari pengadilan, kedua anaknya justru enggan memberikan sertifikat rumah tersebut. Padahal, ketiga rumah itu telah dilelang sejak tahun 2020. 

"Tapi karena istri tidak sertuju, sertifikat tanah itu tidak diberikan oleh kedua anaknya. Tapi sudah diumumkan di surat kabar, bahwa hasil pengadilan seperti itu. Jadi adanya lelang itu merupakan upaya untuk melaksanakan perintah pengadilan," ucapnya.

"Jadi itu bukan persoalan mafia, dan sebelumnya sudah dilelang pada tahun 2020, tetapi mungkin tidak laku, jadi dilelang lagi," pungkas Taufiqulhadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com