Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/02/2022, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengasumsikan, proyek pengerjaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tahap pertama akan dimulai pada paruh kedua atau Semester II tahun 2022.

“Kita mengasumsikan paling kritis mulai awal semester dua 2022 sudah harus mulai fisiknya,” jelas Ketua Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Imam Santoso Ernawi dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk Dari Jakarta ke Nusantara, Rabu (2/2/2022).

Sedangkan untuk saat ini, pihaknya bersama dengan tim kolaborasi yang berasal dari tiga pemenang sayembara desain IKN tahun 2020 lalu telah menyiapkan beberapa desain dasar untuk bangunan monumental di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Adapun bangunan monumental yang dimaksud adalah Istana Negara, kantor kementerian dan lembaga pemerintahan lain.

Tidak hanya itu, dikatakan pula beberapa desain infrastruktur termasuk desain dasar permukiman di IKN Nusantara juga telah siap dilaksanakan.

Baca juga: IKN Pindah, Ini yang Bakal Terjadi pada Aset Negara di Jakarta

Saat ini, kendala yang dihadapi adalah mengenai kejelasan alokasi anggaran bersama dengan skema pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Nah kalau kita lihat dalam peraturan yang ada dalam barang dan jasa, lelang secara reguler, seperti biasanya membutuhkan waktu 50-60 hari itu setelah ada kepastian alokasi anggaran ini di sektor mana," tambah Imam.

Oleh karena itu, Imam memastikan akan mengantisipasi lelang paket pengerjaan kawasan IKN sekitar dua bulan sebelumnya, melalui persiapan desain dasar yang diprioritaskan rampung pada 2024.

Terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi sebelum proyek IKN tahap pertama dimulai, yakni ketersediaan alokasi anggaran yang diberikan pada setiap kementerian atau badan otorita, kesiapan lahan serta skema pengadaan barang dan jasa.

“Sebenarnya kita bisa mulai sekarang untuk yang prioritas KIPP kalau memang tiga hal itu siap,” Imam kembali menjelaskan.

Baca juga: Menilik Kembali Alasan Pemindahan IKN saat Pandemi Covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+