Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Kementerian ATR/BPN Tekan Emisi Karbon, Bisakah?

Kompas.com - 09/11/2021, 06:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu perubahan iklim dan memerangi emisi karbon tengah menjadi perhatian Pemerintah.

Termasuk Kementerian ATR/BPN selaku leading sector bidang pertanahaan dan tata ruang di Indonesia.

Direktur Penatagunaan Tanah Sukiptiyah mengatakan, Kementerian ATR/BPN memiliki sejumlah upaya untuk berkontribusi dalam menekan peningkatan emisi gas rumah kaca akibat pengelolaan tanah yang tidak terkontrol.

Satu di antaranya melalui pengelolaan tanah yang berkelanjutan, seperti menerapkan Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB) yang memiliki tiga kegiatan pokok.

"Yaitu melalui penataan aset, penataan penggunaan tanah, dan penataan akses," kata Sukiptiyah dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (08/11/2021).

Baca juga: Mafia Tanah Merajalela, Sofyan: Kita Berantas Sampai ke Akar

Dia menjelaskan, kegiatan pertama yakni penataan aset merupakan usaha untuk menata penguasaan, kepemilikan, dan penggunaan tanah supaya berkeadilan.

Kemudian untuk penataan penggunaan tanah merupakan usaha mendorong masyarakat menggunakan tanahnya secara baik agar mendapatkan hasil optimal.

"Untuk penataan akses adalah pemberian kegiatan pemberdayaan masyarakat yang memiliki tanah," ujarnya.

Menurut Sukiptiyah, tujuan pengelolaan penggunaan lahan ialah terwujudnya penggunaan lahan yang efisien dan efektif untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

Demi mencapai tujuan tersebut, diatur kelembagaan masyarakat melalui penataan berbasis masyarakat, dalam bentuk pengelolaan bersama atas tanah dan/atau hak kolektif sehingga masyarakat dapat meningkatkan status ekonominya.

Upaya lain Kementerian ATR/BPN dalam mengatur penyerapan karbon yakni melalui program Reforma Agraria khususnya redistribusi tanah.

Dengan memberikan aturan yang harus dipatuhi bahwa hak atas tanah tidak boleh dialihkan dalam kurun waktu 10 tahun.

Baca juga: ITDC Belum Bayar Tanah Warga Mandalika Rp 4,9 Miliar, Gubernur NTB Tawarkan 2 Solusi

Hal ini dilakukan untuk menjaga kondisi tata guna lahan yang ada, yaitu berupa pertanian/perkebunan sehingga tidak terjadi alih fungsi lahan yang akan mengakibatkan penurunan penyerapan karbon dan berdampak terhadap emisi karbon yang lebih tinggi.

Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan tata guna lahan, salah satunya dengan membangun keseimbangan lahan melalui Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT).

Upaya membangun keseimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang atau penggunaan lahan.

NPGT memperhitungkan data sekunder dari internal dan eksternal atau sektoral, termasuk data terkait lahan (kepemilikan), penggunaan lahan, kawasan hutan, perencanaan kota/kabupaten, dan sebagainya.

“Dalam menentukan keseimbangan tanah, kami menganalisis perubahan penggunaan lahan. Bagaimana kesesuaian penggunaan lahan dengan perencanaan, serta bagaimana menganalisis ketersediaan lahan dari data terkait kepemilikan lahan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com